Polisi Dalami Sistem Pembuangan Limbah PT Aquafarm
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
BALIGE, KOMPAS – Kepolisian Resor Toba Samosir memeriksa warga yang disebut rutin menerima limbah bangkai ikan dari PT Aquafarm Nusantara. Penyidik berfokus mendalami sistem pembuangan limbah bangkai ikan di PT Aquafarm. Hal itu untuk mengungkap kasus pembuangan karung berisi bangkai ikan ke dasar danau. Kasus itu sudah bergulir lebih dari tiga minggu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba Samosir Ajun Komisaris Nelson Sipahutar, Jumat (15/2/2019), mengatakan, mereka masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dalam kasus itu. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan itu.
Penyelidikan kasus tersebut berawal dari temuan sejumlah karung berisi bangkai ikan di dasar danau pada kedalaman 40-45 meter, di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Rabu (23/1). Pembuangan diduga disengaja karena di dalam karung juga ditemukan batu pemberat. Pengangkatan karung oleh penyelam disaksikan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian.
Nelson menjelaskan, manajemen PT Aquafarm menyebut bahwa perusahaan budidaya ikan itu biasanya menyerahkan limbah ikan mati kepada masyarakat desa. Ikan yang dinilai masih layak diasinkan warga lalu dijual. Ikan yang tidak layak dibuat menjadi pupuk. PT Aquafarm telah menyerahkan daftar 40 orang penerima ikan itu.
“Saat ini kami berfokus memeriksa 40 orang warga desa yang disebut menerima ikan itu. Apakah benar mereka menerima ikan dan berapa banyak ikan mati yang mereka terima,” kata Nelson.
Saat ini kami berfokus memeriksa 40 orang warga desa yang disebut menerima ikan itu. Apakah benar mereka menerima ikan dan berapa banyak ikan mati yang mereka terima. (Nelson Sipahutar).
Pelanggaran lingkungan
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sabrina mengatakan, setelah mereka mengirim surat teguran kepada PT Aquafarm atas pelanggaran lingkungan, manajemen perusahaan tersebut telah bertemu dengan pemerintah. “Mereka bilang akan memperbaiki sistem pembuangan limbah dengan teknologi baru. Aquafarm juga menyatakan akan memenuhi teguran yang disampaikan pemerintah dalam tenggat waktu 180 hari,” kata Sabrina.
Pemprov Sumut sebelumnya telah mengirim surat teguran kepada PT Aquafarm karena dinilai melakukan pelanggaran di unit pembesaran di Danau Toba serta unit pembenihan, pengolahan ikan, dan pabrik pakan di Kabupaten Serdang Bedagai. Perusahaan itu dinilai tidak mengolah limbah cairnya sebelum dibuang, memproduksi ikan melebihi izin, dan tidak menyesuaikan produksi dengan daya dukung dan daya tampung Danau Toba.
Sabrina menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan daya tampung dan daya dukung lingkungan Danau Toba sebesar 10.000 ton ikan budidaya per tahun. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba. Sementara, produksi PT Aquafarm sekitar 27.000 ton per tahun. Total produksi ikan budidaya di Danau Toba sekitar 50.000 ton per tahun, termasuk budidaya masyarakat.
Sabrina mengatakan, mereka meminta agar perusahaan membuat skema pengurangan produksi agar total produksi seluruh ikan budidaya di Danau Toba pada tahun 2022 hanya 10.000 ton.