Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, dalam satu meter persegi pesisir pantai terdapat rata-rata 106 kilogram sampah. Tanpa aksi nyata, sampah tersebut bakal merusak ekosistem pantai, termasuk mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, dalam 1 meter persegi pesisir pantai terdapat rata-rata 106 kilogram sampah. Tanpa aksi nyata, sampah tersebut bakal merusak ekosistem pantai, termasuk mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
Data tersebut diperoleh dari survei Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di 18 kabupaten/kota tahun 2017 yang menunjukkan estimasi total sampah laut di daerah tersebut mencapai 1,2 juta ton. Dari jumlah itu, sampah plastik mencapai sekitar 14 persen.
Tumpukan sampah di pesisir itu, antara lain, tampak di tepi Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/2/2019). Sampah plastik hingga potongan kayu tersebar di tepian pantai. Bahkan, ratusan peserta bersih-bersih pantai atau Coastal Clean Up (CCU) harus menggali pasir hitam pantai agar bisa mengangkat sampah di dalamnya.
”Sebanyak 80 persen pencemaran sampah di laut itu datangnya dari daratan, lalu ke sungai dan muara. Dalam 1 meter persegi di tepi pantai terkandung 106 kilogram. Ini cukup memprihatinkan,” ujar Menteri Kementerian LHK Siti Nurbaya yang turut memunguti sampah pesisir pelabuhan. Kegiatan itu didukung Indonesia Power dan PT Pertamina RU VI Balongan.
Kajian KLHK bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum terkait pencemaran mikroplastik (MPS) menunjukkan, daerah hulu mengandung mikroplastik sebesar 29,02-37,56 MPS per meter kubik. Di daerah tengah ditemukan 0,76-0,53 MPS per meter kubik, sedangkan di daerah hilir sebesar 1,88-1,61 MPS per meter kubik.
Meskipun dampak pastinya masih diteliti, mikroplastik merupakan benda asing bagi tubuh manusia. Kematian paus sperma di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu, misalnya, cukup mengagetkan karena di bagian ususnya ditemukan 5,9 kilogram sampah plastik.
”Pekan depan, kami akan rapat koordinasi bersama Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan sampah ini. Kami serius menangani sampah,” ucap Siti Nurbaya.
Pihaknya mengajak pemerintah daerah, pihak swasta, BUMN, hingga komunitas pencinta lingkungan agar turut menjaga pesisir pantai dari sampah.
Pemerintah telah menerbitkan regulas terkait pengelolaan sampah yang antara lain tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan KLHK MR Karliansyah mengatakan, selain regulasi, pihaknya juga melakukan aksi nyata untuk mengurangi sampah di pesisir. Salah satunya melalui CCU.
”Tahun 2017, kami mengumpulkan 5,7 ton sampah dari kegiatan CCU. Pada 2018, jumlah sampah yang didapatkan mencapai 21,5 ton yang tersebar di 11 lokasi. Kegiatan ini akan terus berlanjut,” tuturnya.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, setiap warga Cirebon wajib menjaga pantai utara dari pencemaran sampah. ”Kami fokus menangani sampah karena ingin menjadikan Cirebon sebagai kota tujuan wisata,” ucapnya.
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar mengatakan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam pengurangan sampah di pesisir. ”Berdasarkan catatan kami, di Kota Cirebon, baru 30 persen sampah yang dikelola, selebihnya hanya dibuang. Pemda seharusnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.