logo Kompas.id
UtamaSurat Suara Pilpres Dihitung...
Iklan

Surat Suara Pilpres Dihitung Paling Awal

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SrfmS6cwtNBendd5FayOKBKHdFw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F75644701_1550162493.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi dan simulasi pemungutan suara untuk penyandang disabilitas di Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Sosialisasi yang digagas oleh Komisi Pemilihan Umum dan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas ini untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilu 17 April mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum memutuskan penghitungan suara untuk Pemilihan Umum 2019 akan diawali dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, lantas diikuti surat suara DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Keputusan ini juga perlu diikuti dengan sosialisasi memadai di tengah kompleksitas teknis pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.

Kebijakan KPU ini tertuang dalam Pasal 52 Ayat 6 draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Draf PKPU ini sudah dikirimkan beberapa waktu sebelumnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan, tetapi ada revisi yang disusulkan, Kamis (14/2/2019). PKPU ini diperkirakan bisa diundangkan beberapa hari mendatang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000