Prabowo Bawa Isu Penegakan Hukum di Sumber Daya Alam
Oleh
Andy Riza Hidayat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, menyiapkan isu penegakan hukum terkait sumber daya alam dalam debat presidensial kedua. Prabowo menaruh perhatian khusus pada isu terkait perizinan dan perusakan lahan yang menopang perekonomian rakyat.
Hal ini disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam konferensi pers jelang debat presidensial kedua, di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Sabtu (16/2/2019). Debat yang akan digelar pada Minggu, 17 Februari, hanya diikuti capres, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Tema yang dibahas adalah lingkungan hidup, infrastruktur, energi, pangan, dan sumber daya alam.
Isu penegakan hukum dikatakan menjadi salah satu strategi dorongan besar untuk pembangunan nasional yang ditawarkan Prabowo. Strategi itu, antara lain, terdiri dari swasembada pangan, swasembada air, penegakan hukum yang tidak bisa disuap, dan pertahanan keamanan.
”Beliau telah berkali-kali menyatakan perlunya penegakan hukum. Baik Prabowo dan Sandi juga meyakini bahwa lemahnya penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam, jadi salah satu penghambat tumbuhnya ekonomi,” ujar Direktur Materi dan Debat BPN Sudirman Said.
Sementara itu, Direktur Relawan Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, Prabowo juga berkomitmen pada pentingnya penegakan hukum untuk pemulihan atau pengembalian fungsi lingkungan.
”Penegakan hukum tidak hanya pada pelaku pelanggaran semata. Ketika ada pelanggaran tata ruang, misalnya, setelah hukuman dikenakan pada pelanggar, tata ruang harus dikembalikan. Jadi, pemulihan tentang adanya kepastian ruang bernegara dalam aspek lingkungan harus bisa diwujudkan,” tutur mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Kabinet Kerja tersebut.
Isu penting
Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wahyu A Pradana berpendapat, penegakan hukum dan penindakan kejahatan korporasi perlu dibahas dalam debat kedua besok.
”Isu ini penting mengingat konflik kita saat ini cukup tinggi. Penting kedua calon menjabarkan pendekatan terkait hal ini walaupun kami meragukan hal ini,” ujarnya saat dihubungi hari ini.
Keraguan itu hadir karena, menurut dia, belum ada satu pun putusan yang sudah dieksekusi terkait gugatan pemulihan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015-2018. Gugatan itu telah mengantongi deposit kemenangan terhadap korporasi sebesar Rp 16,94 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp 1,37 triliun untuk biaya pemulihan.
Ditemui Jumat (15/2/2019), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif juga berharap isu penegakan hukum di sektor sumber daya alam diangkat dalam debat besok. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum dengan memperbaiki regulasi, salah satunya terkait perizinan yang menjadi celah korupsi.
”Kita berharap, tata kelola sumber daya alam, baik hutan, tambang, maupun perikanan, diperbaiki dengan baik. Kemudian, proses penegakan hukum untuk pihak yang dianggap salah melanggar regulasi. Kami harap itu jadi salah satu poin di debat itu,” ujar Laode.
KPK juga berharap, kedua capres membahas permasalahan yang pernah dikaji KPK. Hasil kajian itu, dalam mineral dan batubara, misalnya, harus ada upaya memperbaiki masalah renegosiasi kontrak, penataan izin usaha pertambangan (IUP), dan ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban.
Selain itu, juga penyelesaian terhadap pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan masyarakat.
Di sektor perencanaan kehutanan, KPK merekomendasikan beberapa hal, seperti inventarisasi, penetapan status kawasan hutan, penetapan fungsi kawasan hutan, dan tata guna kawasan hutan.
Selain itu, Laode berharap, pemerintah ke depan dapat lebih mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Owner atau transparansi kepemilikan manfaat.
Berdasarkan data publik pengadilan, terdapat 73 kasus pencucian uang yang menggunakan korporasi. Nilai transaksinya mencapai Rp 4,5 triliun. ”Regulasi ini antara lain bermanfaat untuk mendorong good governance dan meningkatkan transparansi sektor swasta yang banyak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucapnya. (ERIKA KURNIA)