Pemerintah menargetkan aturan terkait dengan pemberian insentif pajak bagi swasta yang menjalankan riset selesai disusun pada Maret 2019.
JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah sedang menyusun aturan terkait dengan insentif pajak untuk riset, pengembangan, dan pelatihan. Aturan yang ditargetkan selesai disusun pada Maret itu diharapkan dapat mendorong peran swasta dalam riset. Pasalnya lebih dari 70 persen alokasi dana riset di negara maju disumbang swasta.
Pemerintah juga sedang menyiapkan sebuah lembaga besar untuk mengarahkan agar dana riset dan pengembangan di lingkungan pemerintahan dapat digunakan dengan jelas dan tepat sasaran.
”Sekarang, dana itu tersebar di kementerian, tersebar di lembaga-lembaga sehingga fokusnya ke mana itu yang ingin kita benahi,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Pernyataan itu disampaikan Presiden seusai menerima Chief Executive Officer Bukalapak Achmad Zaky. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar dua jam itu, Presiden didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Teten Masduki.
Seusai pertemuan, kepada wartawan, Zaky mengatakan, dirinya meminta maaf kepada Presiden dan sekaligus mengklarifikasi cuitannya.
Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya, Zaky menyebutkan, ”Omong kosong Industri 4.0 kalau budget R&D negara kita kaya gini. Mudah-mudahan presiden baru bisa naikin”.
Soal data lama yang ia kutip dalam tweet-nya, Zaky menyatakan, ia belum mendapatkan data terbaru. Tentang diksi presiden baru, menurut dia, adalah presiden hasil Pemilu 2019.
Adapun Presiden kepada wartawan menyatakan tidak mempersoalkan lebih lanjut soal cuitan Zaky. ”Saya tidak ada perasaan apa-apa terhadap Mas Zaky. Sudah tiap hari ketemu, kok,” kata Presiden.
Ditegaskan Presiden, anggaran riset dan pengembangan sudah tergolong besar, yakni Rp 26 triliun. Meski demikian, Presiden berkomitmen untuk terus meningkatkan alokasi riset pada periode-periode berikutnya.
Pengurangan pajak
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah masih menyusun peraturan pemerintah yang mengatur riset, pengembangan, dan pelatihan. Aturan ini akan melandasi peraturan menteri keuangan tentang insentif pajaknya.
”Kita usahakan secepat mungkin (aturannya terbit). Maret nanti diusahakan selesai,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, pada dasarnya usulan dari Kementerian Perindustrian adalah memberikan double deduction atau pemotongan dua kali lipat untuk pengurangan pajak penghasilan bagi swasta yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi.
Sekadar contoh, biaya kegiatan riset, pengembangan, dan vokasi di sebuah perusahaan adalah Rp 100 juta. Maka, dana ini akan dihitung dua kali lipat alias Rp 200 juta sebagai biaya yang mengurangi pendapatan kotor perusahaan. Dengan demikian, perusahaan akan membayar pajak penghasilan yang lebih ringan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mendorong pemerintah segera merampungkan payung hukum untuk kegiatan riset, pengembangan, dan pelatihan. (LAS)