Jalani Pemeriksaan, Joko Driyono Dicecar 32 Pertanyaan
Oleh
RYAN RINALDY & WISNU AJI DEWABRATA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 32 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang tengah diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor bola, Senin (18/2/2019). Hingga pukul 21.30, pemeriksaan terhadap Joko masih berlangsung.
Joko telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 11 jam oleh Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Joko masih dalam pemeriksaan penyidik. Penyidik telah mengagendakan menanyakan sebanyak 32 pertanyaan kepada Joko.
”Tetapi, nanti jumlahnya bisa berkembang atau tidak, ya, nanti terserah penyidik,” ujar Argo.
Menurut Argo, garis besar pertanyaan yang telah direncanakan berkaitan dengan upaya Joko yang memerintahkan stafnya mengambil suatu barang atau dokumen di lokasi yang sudah dipasang garis polisi.
”Selain itu juga, nanti akan dipertanyakan tentang dokumen-dokumen yang disita dari kantor (PSSI) dan dari rumah (Joko),” ucap Argo.
Polisi menetapkan Joko sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti sejak Jumat (15/2/2019). Selain itu, dia juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak hari itu juga.
Saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Joko tampak didampingi dua kuasa hukumnya. Kepada wartawan, dia tidak banyak memberi keterangan. Ia hanya memberi pernyataan singkat kepada wartawan.
”Kita ikuti saja prosesnya,” katanya.
Sekitar pukul 12.30, kuasa hukum PSSI, Andru Bimaseta, mengungkapkan, pemeriksaan hari ini bukan terkait kasus pengaturan skor. ”Memang, hari ini pemeriksaan terkait penghancuran (barang bukti) itu. bukan terkait pengaturan skor. Ini enggak ada kaitannya,” katanya.
Andru menjelaskan, dalam dua jam pemeriksaan pertama, Joko hanya menceritakan dan menggambarkan denah keseluruhan dari kantor PSSI.
”Tetapi, hanya menggambarkan denah keseluruhan kantor (PSSI) itu seperti apa karena di denah itu ada kantor PT Liga Indonesia, ada juga kantor Komdis (Komite Disiplin). Jadi, digambarkan secara keseluruhan,” ucap Andru.
Terkait dengan penghancuran dokumen yang disangkutpautkan dengan kasus pengaturan skor, Andru mengatakan, polisilah yang berhak menjelaskan. Ditanya apakah Joko merupakan auktor intelektualis penghancuran barang bukti, Andru menjawab, ”Nanti untuk menetapkan auktor intelektualis atau apa pun itu kepolisian (yang menentukan), bukan kami.”
Sebelumnya, satgas menemukan ada perusakan barang bukti di bekas kantor PT Liga Indonesia yang sudah dipasang pita polisi. Pada Kamis (14/2/2019) hingga Jumat (15/2/2019) pagi, Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara RI menggeledah kediaman Joko serta kantor PSSI.
Dalam penggeledahan di apartemennya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, Joko turut hadir. Penyidik menyita sekitar 75 barang, di antaranya laptop, ponsel, bukti transfer, kartu ATM, dan buku tabungan.