Joko Driyono Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
Oleh
RYAN RINALDY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Senin (18/2/2019), memenuhi panggilan Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara RI dalam pemeriksaan tersangka kasus perusakan barang bukti. Hingga siang ini, pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, masih berlangsung.
Joko tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00. Ia didampingi dua orang dan tak banyak memberi pernyataan kepada wartawan.
”Kita ikuti saja prosesnya,” katanya sambil berlalu.
Polisi menetapkan Joko sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola nasional sejak Jumat (15/2/2019). Ia disangka merusak barang bukti dan dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak Jumat (15/2/2019).
Pada Januari 2019, Joko mengambil alih posisi Ketua Umum PSSI menggantikan Edy Rahmayadi yang mundur dalam Kongres PSSI di Bali. Lebih dari tiga pekan kemudian setelah menjabat Ketua Umum PSSI, ia ditetapkan sebagai tersangka ke-15 yang dijerat satgas yang dibentuk pada Desember 2018 itu.
Bukan pertama kali
Ini bukan kali pertama Joko diperiksa tim satgas. Sebelumnya, pada Kamis (24/1/2019), ia diperiksa sebagai saksi selama 11 jam untuk menjawab 45 pertanyaan, di antaranya terkait struktur, fungsi, dan kewenangan di PSSI. Polisi juga menanyakan sistem manajemen di PSSI, kewenangan komite eksekutif, komite-komite, sekretariat jenderal, prosedur penganggaran, dan pencairan uang.
Saat itu, Joko berharap keterangannya dapat menjadi referensi bagi kepolisian untuk mengambil kesimpulan terhadap proses penyidikan. Ia juga menekankan bahwa PSSI sangat mendukung dan menghormati upaya kepolisian melalui Satgas Antimafia Bola.
”Kita semua bersinergi dan memastikan sepak bola yang lebih baik pada masa yang akan datang,” ucapnya.
Sebelumnya, satgas menemukan ada perusakan barang bukti di bekas kantor PT Liga Indonesia yang sudah dipasangi garis polisi. Pada Kamis (14/2/2019) malam hingga Jumat pagi, Satuan Tugas Antimafia Bola Kepolisian Negara RI menggeledah kediaman Joko serta kantor PSSI. Tim satgas menyita sejumlah dokumen dan barang.
Dalam penggeledahan di apartemennya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, Joko turut hadir. Penyidik menyita sekitar 75 barang, di antaranya laptop, ponsel, bukti transfer, kartu ATM, dan buku tabungan.
Kita semua bersinergi dan memastikan sepak bola yang lebih baik pada masa yang akan datang.
Sementara di kantor PSSI, dokumen yang disita dari Joko antara lain berkas pertandingan, satu bundel surat, dua lembar cek kuitansi, dan sejumlah buku tabungan. Tim satgas juga menyita ponsel, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kunci kantor.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Joko dijadikan tersangka terkait perusakan barang bukti. Sejumlah dokumen yang diperoleh akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan 11 kasus dugaan pengaturan skor yang ditangani tim kepolisian, salah satunya kasus klub Liga 3, Persibara Banjarnegara.