Komnas Perlindungan Anak Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Di Malang
Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong polisi menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IM terhadap siswa SD Negeri Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur. Hingga kini, polisi sudah memanggil 15 saksi terkait kasus itu.
Oleh
Dahlia Irawati
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS– Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong polisi menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IM terhadap siswa SD Negeri Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur. Hingga kini, polisi sudah memanggil 15 saksi terkait kasus itu.
Kasus ini mencuat sejak sepekan yang lalu. Diduga, korban adalah beberapa siswa SD itu. Namun, baru ada satu korban yang mau melaporkan hal ini ke polisi. Pelakunya diduga IM. Dia guru olahraga di SDN Kauman 3. Sejak 29 Januari 2019, ia dipindahkan ke salah satu UPT Dinas Pendidikan Kota Malang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait datang ke Malang untuk bertemu keluarga korban, Senin (18/2/2019). Dia meminta keterangan dari kepala sekolah SDN Kauman 3 dan Kepolisian Resor Malang Kota. Arist berharap, kasus ini tidak berhenti di tingkat penyelidikan tapi naik ke level penyidikan.
“Kami akan mendorong kasus ini tidak berhenti hanya di pelaporan satu orang tapi bisa menindak pelaku. Dari informasi yang kami dapat, pelaku diduga melakukannya berulang-ulang dari satu sekolah ke sekolah lain. Semoga korban lain yang saat ini dipanggil sebagai saksi, mau melapor,” kata Arist.
Saat bertemu Kepala SDN Kauman 3 Irina Rosemaria, Arist mendapat kejelasan bahwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sana. Namun, belum ada informasi pasti kapan aksi itu dilakukan dan jumlah korbannya.
“Kejadian itu dilakukan saat korban ada di sekitar lapangan sekolah dan ganti baju di ruang UKS sekolah,” kata Arist.
Kepada Arist, Irina mengatakan, telah mengumpulkan wali murid untuk meminta maaf atas peristiwa itu. Bertanggungjawab atas kejadian itu, Irina berujar tetap menganut asas praduga tak bersalah. Dalam pertemuan itu, ada 20-an wali murid yang ikut serta.
Akan tetapi, saat hendak diwawancarai wartawan, Irina menolak bicara. “Mohon maaf. Kasus ini sudah kami serahkan pada pimpinan. Jadi mohon bertanya langsung pada pimpinan,” kata Irina.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, hingga kini baru ada satu pelapor. Keluarga korban melaporkan anaknya disentuh bagian vitalnya.
"Kami tidak bisa memaksa bila pihak lain belum mau melapor. Pelaporan itu harus dari diri sendiri. Setiap ada pelaporan atau pengaduan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Komang Yogi mengatakan, telah meminta keterangan 15 saksi. Mulai dari korban, kakak kandung korban, orang tua, sekolah, komite sekolah, dan meminta keterangan Dinas Pendidikan.
“Minggu ini rencananya pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan. Tujuannya, agar kasus ini terang benderang demi penegakan hukum secara profesional, obyektif, dan sesuai fakta hukum,” katanya.
Terkait isu korbannya mencapai 20 orang, Komang Yogi tetap berpegang pada fakta hukum. Pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh.
"Kami akan tetap tindak lanjuti pelaporan yang ada. Setelah kita lengkapi semua keterangan dan bukti, kami akan ambil kesimpulan melalui gelar perkara apakah itu bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata Komang Yogi.