logo Kompas.id
UtamaPemilik Manfaat Korporasi...
Iklan

Pemilik Manfaat Korporasi Sulit Dilacak

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YEcsz5rSLB24Ik2PlGc7Z0wdlB4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190214_VONIS-KASUS-SUAP_A_web_1550148547.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Rijal Sirait, Fadyl Nurzal, Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi (dari kiri ke kanan) mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS  - Beneficial owner atau pemilik manfaat dari korporasi di Indonesia masih sulit ditelusuri. Padahal, pengetahuan terhadap pemilik manfaat dari korporasi ini bisa mengefektifkan penelusuran aset koruptor dan pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masih belum optimal untuk membuka data para pemilik manfaat dari korporasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000