JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengembang rumah susun di Jakarta untuk mengembalikan hak warga yang tinggal di rumah susun. Hal itu sesuai amanat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam memberi sanksi tegas berupa denda hingga pencabutan izin usaha kepada pengembang yang tidak menjalankan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) itu.
Anies Baswedan saat mengunjungi warga Apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) malam, mengatakan, mayoritas rumah susun (rusun) di Jakarta bermasalah. Misalnya, tentang pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rusun (P3SRS) yang kerap kali tidak tinggal di rusun.
"Praktek seperti ini mayoritas di Jakarta, jadi sekarang kami ingin kembalikan. Pengelolaan ini mendasarkan pada prinsip keadilan di mana yang berhak untuk ikut menjadi pengurus adalah warganya," kata dia.
Untuk mewujudkan hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja berlandaskan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pasal 1 Ayat 31 PErgub itu menyebutkan, pengurus P3SRS adalah kumpulan orang yang dipilih dan ditunjuk, serta diberi amanat oleh anggota P3SRS untuk menyelenggarakan dan mengelola P3SRS atas benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Menurut Anies, Pergub itu bertujuan menertibkan praktek nakal pengembang yang selama ini mengabaikan hak dari pemilik dan penghuni rusun. Salah satunya, tidak adanya transparansi pengelolaan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Meskipun Pergub itu sedang dilakukan judicial review atau uji materi di Mahkamah Agung, namun pelaksanaan Pergub tetap berjalan. Tujuannya untuk menciptakan keadilan, agar penghuni berhak atas pengelolaan rusun milik.
"Selama judicial review tidak ada hambatan terhadap pelaksanaan, jadi tidak ada masalah. Sudah tertulis di situ hak dan kewajibannya jelas," kata Anies.
Selama judicial review tidak ada hambatan terhadap pelaksanaan, jadi tidak ada masalah. Sudah tertulis di situ hak dan kewajibannya jelas.
Anies menegaskan, pengembang yang tidak melaksanakan amanat Pergub akan dikenai saknsi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Banyak intimidasi
Anies berkunjung ke Apartemen Lavande untuk menyerap aspirasi warga yang selama ini haknya diabaikan pengembang. Ia mengakui banyak warga rusun milik yang mendapatkan intimidasi dan tekanan saat memperjuangkan haknya.
Dalam kunjungan itu, Anies mendengar keluhan dari warga yang haknya diduga dirampas pengembang. Mulai dari tidak adanya transparansi pengelolaan IPL, pemutusan air dan listrik secara sepihak, hingga larangan mengakses hunian sendiri.
Charli (44), salah satu warga Levande mengatakan, salah satu ketidakadilan yang sering dialami warga rusun adalah berkaitan dengan kepengurusan P3SRS yang dijabat orang luar. Proses pemilihan P3SRS juga tidak berjalan transparan.
"Mereka memprotes pemilihan one man one vote. Oleh Karena itu, mereka dengan mudah membuat surat kuasa untuk diwakilkan," kata dia.
Ia mengakui persoalan lain berkaitan dengan sistem laporan keuangan pengelolaan rusun. Meskipun ada audit, namun hasil audit tidak dipublikasikan kepada warga penghuni rusun.
"Kami tidak boleh mendapatkan laporan kopian dari keuangan itu. Detailnya kami tidak pernah bisa dapat," katanya. (STEFANUS ATO)