JAKARTA, KOMPAS - Ratusan ribu orang diperkirakan menggunakan layanan pindah memilih dalam Pemilu 2019. Kendati batas waktu pengurusan surat pindah memilih berakhir pada Minggu (17/2/2019), Komisi Pemilihan Umum masih akan mengakomodasi pengurusan pindah memilih ini pada tahap kedua yang berlangsung hingga 16 Maret 2019.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, dihubungi dari Jakarta, Minggu, mengatakan, hingga saat ini tercatat puluhan ribu orang sudah terdaftar menggunakan layanan tersebut. ”Dimungkinkan akan tembus ratusan ribu (calon pemilih),” kata Viryan.
Menurut Viryan, sejauh ini mereka tersebar di sejumlah kota, antara lain Jakarta dan Yogyakarta. Para pemilih tersebut sebagian besar berlatar belakang pekerja atau mahasiswa sesuai dengan hasil identifikasi potensi pemilih hak suara yang bakal pindah lokasi memilih.
Viryan juga mengingatkan, keputusan pindah memilih akan diikuti hilangnya hak untuk memilih di tingkatan pemilihan legislatif tertentu. Misalnya, jika seseorang pindah memilih keluar daerah pemilihan tingkat kabupaten/kota di dalam provinsi, ia akan kehilangan surat suara untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sementara jika keluar atau pindah provinsi, yang bersangkutan hanya akan beroleh surat suara pilpres. ”Kalau keluar (dapil) DPR RI, hanya dapat surat suara DPD dan pilpres. (Karena itulah) Sedapat mungkin (gunakan hak) pilih di daerah asal,” ujar Viryan.
Dua tahap
Viryan menambahkan, layanan pindah memilih ini dibagi dalam dua tahap. Tahap awal berakhir pada Minggu (17/2/2019). Adapun tahap kedua dimulai pada Senin (18/2/2019) hingga 16 Maret 2019.
Semangat diadakannya pendaftaran pindah memilih dalam dua tahap, menurut Viryan, karena KPU ingin mengubah kebiasaan calon pemilih pada sejumlah pemilu sebelumnya yang cenderung baru memedulikan hak pilihnya pada waktu berdekatan dengan pemungutan suara.
Menurut Viryan, tidak ada perbedaan prinsip antara tahap pertama dan kedua. Hanya saja, yang mesti diingat adalah dibutuhkan proses untuk memastikan hak pilih warga yang memutuskan pindah memilih.
Hal ini termasuk kebutuhan logistik di TPS tujuan yang mesti dipetakan terkait dengan adanya pemilik hak suara yang pindah memilih. Karena itu, KPU mengimbau agar warga yang hendak menggunakan layanan pindah memilih agar segera mendaftar.
”Semakin cepat didata akan lebih baik,” ujar Viryan.
Tidak tersampaikan
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, masyarakat cenderung tidak tahu bahwa ada dua gelombang yang bisa ditempuh untuk mendapatkan layanan pindah memilih. Informasi tersebut cenderung tidak tersampaikan.
Hal lain yang juga penting diperhatikan terkait pindah memilih, menurut Bagja, adalah koordinasi antara petugas KPU di daerah asal dan petugas KPU di daerah tujuan. Jangan sampai terjadi seorang pemilik hak suara melakukan pencoblosan ganda di dua TPS berbeda.
Menurut Bagja, kemungkinan tersebut sangat terbuka apabila tidak ada sinkronisasi data antara petugas KPU di daerah asal dan KPU di daerah tujuan. Selain itu, hal lain yang juga perlu diperhatikan ialah terkait jumlah surat suara cadangan.
”Harus dihitung dengan pasti dari teman-teman KPU. Jangan sampai tidak dihitung, (bisa) jadi masalah itu,” ujar Bagja.
Terkait kondisi pemilih yang bekerja di luar daerah domisilinya, Bagja juga menyoroti pentingnya layanan pindah memilih ini didukung kebijakan perusahaan. Dia mencontohkan, hal ini bisa dilakukan dengan mengatur rotasi kerja dengan baik agar seluruh pekerja bisa menggunakan hak konstitusionalnya.
”Misalnya, pekerja yang masuk sif pagi sudah (menggunakan hak) pilih lebih dulu sebelum bekerja,” tambah Bagja.
Menurut Bagja, hal ini terutama penting pada sebagian aktivitas industri pertambangan yang mempekerjakan hingga puluhan ribu orang yang berasal dari luar daerah pertambangan itu. Ia mencontohkan, hal ini terjadi untuk sebagian aktivitas pertambangan di Provinsi Papua yang banyak mempekerjakan tenaga dari luar Papua.