YOGYAKARTA, KOMPAS – Berawal dari pengusutan kasus narkoba di Yogyakarta, petugas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengungkap keberadaan kebun ganja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Di kebun ganja tersebut, polisi menemukan 1.083 batang tanaman ganja yang ditanam di polybag atau kantong plastik.
Keberadaan kebun ganja itu terungkap pada Sabtu (16/2/2019), saat petugas Polresta Yogyakarta melakukan penyidikan lanjutan atas sebuah kasus peredaran narkoba yang mereka tangani.
“Petugas melakukan penindakan di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Purwakarta. Di sana ditemukan 1.083 batang tanaman ganja yang ditanam di polybag,” kata Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ajun Komisaris Besar Yuliyanto, Senin (18/2), di Markas Polresta Yogyakarta.
Yuliyanto menceritakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan sejumlah pengguna narkoba di Yogyakarta. Pada Rabu (13/2), petugas Polresta Yogyakarta menangkap seorang tersangka berinisial AS (22) di Kecamatan Tempel, Sleman.
Dari tangan mahasiswa itu, petugas Polresta Yogyakarta mendapatkan 101 paket ganja ukuran kecil yang telah siap diedarkan. Dari hasil penyidikan, paket-paket ganja itu diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan ke Karawang dan berhasil menangkap YAW (21) di sana pada Jumat (15/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu merupakan penyuplai ganja ke AS. Saat menangkap YAW, polisi tidak menemukan barang bukti ganja. Namun, polisi menemukan bukti transaksi jual beli ganja dari telepon seluler YAW.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, YAW mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial EY (42) sehingga petugas pun melakukan penyidikan lanjutan. Pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Polresta Yogyakarta menangkap EY di Karawang. Dari tangan EY, yang mengaku bekerja sebagai petani, polisi menyita 95 paket ganja siap edar.
Kebun ganja itu berlokasi di dekat Waduk Jatiluhur sehingga jarang dilalui oleh masyarakat umum.
Saat diperiksa, EY mengaku memiliki kebun ganja di wilayah Sukasari, Purwakarta. Petugas Polresta Yogyakarta bersama aparat dari Polres Purwakarta kemudian mendatangi lokasi kebun dan menemukan 1.083 tanaman ganja yang ditanam EY. Sebagian tanaman itu tingginya mencapai 2 meter.
“Kami bekerja sama dengan Polres Purwakarta, Kodim (Komando Distrik Militer) setempat, dan masyarakat setempat yang membantu dan mencabut barang bukti tersebut,” ujar Yuliyanto.
Yuliyanto memaparkan, kebun ganja itu berlokasi di dekat Waduk Jatiluhur sehingga jarang dilalui oleh masyarakat umum. Dia menambahkan, berdasarkan penyidikan polisi, lahan yang dipakai EY itu sebenarnya milik Perhutani, tetapi dimanfaatkan EY tanpa izin.
“Lahan Perhutani itu digarap untuk menanam pepaya, cabai, dan sebagainya. Di antara tanaman-tanaman itu, ditaruh polybag-polybag yang ditanami ganja,” tutur Yuliyanto.
Ancaman penjara
Yuliyanto mengatakan, ketiga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. AS dan YAW disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun EY disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 13 miliar.
Sementara itu, EY mengaku menanam ganja sejak September 2018 dan sudah tiga kali memanen ganja tersebut. Setelah panen, EY lalu membungkus ganja tersebut ke dalam paket-paket ukuran kecil yang dijual dengan harga Rp 25.000 per bungkus.
Belum diketahui berapa berat ganja yang ada dalam tiap paket tersebut. Namun, dalam sekali panen, EY mengaku bisa membuat 160 paket ganja siap edar. “Saya jual 160 paket itu dengan harga Rp 4 juta,” ungkap EY saat dihadirkan di Markas Polresta Yogyakarta.
Dengan penangkapan ini, minimal satu jaringan sudah kita putus.
Paket-paket ganja itu lalu dijual ke YAW lalu dijual lagi kepada AS. Di wilayah DIY, AS menjual ganja itu dengan harga Rp 200.000 per tiga paket.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Armaini mengatakan, pengungkapan kebun ganja di Purwakarta itu diharapkan bisa memutus satu jaringan pengedar narkoba di Yogyakarta.
Dia menambahkan, jaringan pengedar ganja itu terdiri dari beberapa pihak, mulai dari penanam, penampung, pengedar, dan konsumen. “Dengan penangkapan ini, minimal satu jaringan sudah kita putus,” katanya.