JAKARTA, KOMPAS - Kawanan perampok yang sebagian besar beranggotakan remaja di bawah umur ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka biasa merampok dengan kekerasan pada dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di Jakarta, Senin (18/2/2019), mengatakan, kawanan perampok terdiri dari 6 orang. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terjadi perampokan terhadap pedagang pecel lele di kawasan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019) lalu sekitar pukul 3.00 WIB. Pedagang pecel lele itu sempat melarikan diri, tetapi komputer jinjing dan gawai miliknya digasak perampok.
"Para tersangka kami tangkap di rumah mereka, rata-rata di Cilangkap, Jakarta Timur, dengan waktu yang berbeda-beda," kata Indra.
Indra mengatakan, masing-masing anggota memiliki peran saat menjalankan aksi. Tiga orang menjadi joki atau pengendara sepeda motor, tiga orang lain yang mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil barang serta uang korban.
Tiga tersangka yang tertangkap lebih dulu antara lain NA (17) yang bertugas mengancam dengan celurit, FZ (15) bertugas sebagai joki, dan IR (18) sebagai joki. Tiga tersangka lain saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya mengatakan, pendalaman masih dilakukan karena para pelaku terindikasi melakukan aksi di banyak tempat. "Bukan hanya di wilayah Jakarta Selatan tetapi ada indikasi melakukan kejahatan di tempat lain," kata Andi.
Ia juga mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kelompok ini merupakan bagian dari jaringan kejahatan jalanan lain atau tidak. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain tiga buah celurit, komputer jinjing, dan gawai.
Mudah melarikan diri
Salah satu tersangka, IR, mengatakan, mereka memang kerap melakukan aksi lewat tengah malam. Mereka memilih waktu itu karena suasana sepi sehingga mudah melarikan diri.
Hasil rampokan mereka jual dengan cara menawarkan di grup jual beli melalui media sosial. "Setelah harga cocok, kami COD (cash on delivery)," kata IR.
IR mengatakan, hasil penjualan itu dibagi rata kepada anggota lain. Polisi masih mendalami apakah mereka menggunakan obat terlarang atau minuman keras saat menjalankan aksi. Motif mereka melakukan kejahatan juga masih didalami.
Para tersangka di bawah umur akan diadili sesuai sistem peradilan anak dengan pemeriksaan dan penanganan khusus. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (SUCIPTO)