Semua Pihak agar Jaga Keamanan dalam Proses Pemilu
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ledakan yang sempat menyebabkan kehebohan di antara masyarakat yang menonton debat presidensial kedua kemarin diharapkan tidak terulang kembali. Semua pihak diharapkan menjaga keamanan dan kedamaian hingga waktu pemilihan umum pada 17 April 2019 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 20.00, suara ledakan terdengar di radius 100 meter dari lokasi berkumpulnya penonton debat di Parkir Timur Senayan, Jakarta. Ledakan yang dikonfirmasi polisi berasal dari petasan itu memang tidak menimbulkan korban luka. Namun, hal itu sempat membuat panik ribuan penonton.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, kejadian itu meninggalkan catatan terkait keamanan dan kedamaian untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. ”Pertama, penting untuk memastikan setiap tahapan pemilu dan khususnya debat ini dijamin keamanan dalam pelaksanaannya,” ujar Veri kepada Kompas, Senin (18/2/2019).
Mengenai kedamaian pelaksanaan pemilu, ia berharap segala tindakan provokasi yang berpotensi menyebabkan gesekan antarpendukung dapat ditindaklanjuti. Hal ini, antara lain, menjadi tugas para aparat penegak hukum.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis, juga berharap semua pihak mampu mewujudkan keamanan dan kedamaian Pemilu 2019. Hal ini sesuai asas pemilu yang harus berprinsip luber, yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jurdil, yaitu jujur dan adil.
”Kita harapkan pemilu yang aman dan damai sehingga kompetisi bisa dijalankan dengan tenang dan masyarakat pemilih tidak ada ketakutan. Dengan demikian, masyarakat betul-betul bebas memilih sesuai yang diyakininya sebagai yang terbaik,” ujar mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Ketertiban dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu, berdasarkan asas penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil, diatur dalam Pasal 3 Huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Secara khusus, KPU juga telah mengadakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu pada 23 September 2018. Pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu, belasan partai politik peserta pemilu, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membacakan ikrar yang terdiri atas tiga poin.
Ikrar tersebut, pertama, berisi janji untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kedua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan politik uang. Lalu, ketiga, melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak lanjut kepolisian
Ancaman terhadap keamanan terkait proses pemilu, sekecil apa pun, menurut Hadar, bisa terjadi kapan saja dan oleh siapa saja. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, diminta mempelajari kasus di Senayan tersebut agar pemicu kegaduhan sejenis tidak lagi terulang.
”Secara umum, (menjaga keamanan) ini tentu tugas kita semua, dan secara khusus menjadi tugas pihak keamanan. Tetapi, saya kira, yang terjadi ini, entah siapa pihaknya harus dicari tahu, apakah itu oleh pihak individual atau kelompok yang yang sengaja melakukan. Ini betul-betul harus ditindak untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Tugas dan peran kepolisian dalam pemilu juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini antara lain tertuang dalam Pasal 371 Ayat (2) yang berbunyi, ”Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
”Namun, tanpa kerja sama secara khusus, menciptakan dan memastikan ketertiban umum adalah tugas kepolisian. Kita perlu berharap tugas ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga kita bisa mempunyai pemilu yang berlangsung tertib, aman, dan damai,” kata Hadar. (ERIKA KURNIA)