Warga Balikpapan Semakin Terbiasa Bawa Kantong Belanja Sendiri
Oleh
LUKAS ADI PRASETYA
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Larangan penyediaan kantong plastik di tingkat peritel Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang sudah berjalan tujuh bulan, semakin menampakkan hasil. Pembeli yang membawa kantong belanja sendiri telah mencapai 50 hingga 90 persen. Pihak peritel juga terkurangi beban pengeluarannya.
Larangan diatur dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Larangan mulai dijalankan pada 3 Juli 2018 dengan target pengurangan 56 ton sampah plastik per bulan, dari sekitar 140 peritel.
Direktur Maxi Swalayan Balikpapan Soeny Yoewono, Senin (18/2/2019), mengutarakan, pembeli yang sudah membawa kantong sendiri mencapai 90 persen. Juli tahun lalu, atau pada pekan-pekan awal penerapan pengurangan kantong plastik, angkanya baru mencapai 60 persen.
”Mereka yang tidak membawa kantong sendiri karena lupa estimasinya sekitar 10 persen dari pelanggan. Sebagian menggunakan kardus yang kami sediakan. Pencapaian ini sudah memenuhi harapan kami. Sudah terbentuk kebiasaan baru membawa kantong sendiri,” kata Soeny. Maxi Syawalan sendiri mempunyai 12 gerai di Balikpapan.
Asisten Ramayana Rapak Balikpapapan, M Octavian, mengutarakan, separuh dari pelanggannya sudah membawa kantong sendiri. ”Beberapa bulan terakhir, ada sekitar 50 persen pelanggan yang membawa kantong belanja sendiri. Dulu, pada bulan-bulan awal, hanya 20-25 persen,” ujar Octavian. Pencapaian ini cukup lumayan.
Pihak peritel juga merasakan manfaat karena pengeluaran untuk biaya pengadaan kantong plastik juga berkurang. Octavian tidak menyebut berapa rupiah penghematannya. Namun, diungkapkan, biasanya kantong plastik yang dibeli—sampai dengan Juni 2018—bisa mencapai 200 kg per bulan.
Saat awal penerapan aturan itu, Octavian sempat menyebut omzetnya turun 8 persen. Namun, seiring waktu, omzet pulih kembali. ”Kami berharap, tahun ini, Pemkot Balikpapan juga bisa mendesak toko tradisional (non-peritel) menerapkan aturan larangan kantong plastik,” katanya.
Adapun di Maxi Syalayan, Soeny tidak menghitung jumlah penghematannya karena tidak lagi mengadakan kantong plastik. Dia hanya mengatakan, cukup banyak, apalagi Maxi memiliki 12 gerai. Pihaknya juga berharap bukan hanya peritel yang menjalankan aturan larangan kantong plastik, melainkan juga pedagang lain.
Terbiasa
Sejumlah warga mengatakan sudah terbiasa membawa kantong sendiri saat berbelanja ke minimarket atau supermarket. Aya (40), warga Straat 1, Kampung Timur, Balikpapan, misalnya, kini hampir tidak pernah lupa membawa kantong. Senin sore kemarin, Aya berbelanja memakai kantong ramah lingkungannya.
”Kantong ini biasanya saya taruh di motor. Sudah tidak lupa lagi membawa kantong, daripada repot. Membiasakan seperti ini, awalnya sulit, tetapi akhirnya bisa. Memang sudah saatnya diterapkan larangan penggunaan kantong plastik; kalau bisa, bukan hanya peritel,” kata Aya.
Jaya (34), warga Balikpapan, juga mendukung penerapan larangan pemakaian kantong berbayar selain di tingkat peritel. ”Toko kelontong dan kios bisa menjalankan duluan. Setelah itu pasar. Semua pasti kaget ketika ini dijalankan. Tapi, lama-lama, kan, bisa,” kata karyawan swasta ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan, pihaknya memperkirakan pengurangan sampah plastik sudah melebihi target 56 ton per bulan. ”Mungkin pengurangannya lebih dari 56 ton per bulan. Sebab, tujuh bulan terakhir minimarket menerapkan aturan itu. Kami belum mengestimasi kepatuhan konsumen di peritel, tetapi angka (50-90 persen) itu bisa benar,” kata Suryanto.
Peraturan Wali Kota Balikapan itu ternyata lebih efektif daripada penerapan program kantong berbayar yang dianggap malah gagal. Seperti diketahui, Balikpapan dan 22 kota se-Indonesia pernah menjalankan uji coba kantong plastik berbayar selama periode Februari-Juni 2016.