Dua Nama Pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta Disepakati
Oleh
Andy Riza Hidayat
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua nama calon pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta telah disepakati pimpinan DPD Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta. Kedua nama itu, menurut rencana, akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pekan depan setelah selesai proses pengurusan administrasi.
”Tadi saya kedatangan (pimpinan) Gerindra dan PKS. Mereka menyampaikan bahwa sudah konklusif menyepakati dua nama,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (18/2/2019) malam, di Jakarta Selatan.
Anies mengatakan, dalam pertemuan dengan dua unsur pimpinan partai tingkat wilayah DKI Jakarta, telah disepakati dua nama untuk diajukan ke DPRD DKI Jakarta, pekan depan. Saat ini, mereka hanya menunggu surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan PKS.
Meskipun Anies tak menyebut nama dua calon pengganti mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, ia memastikan proses administrasi penetapan dua nama itu akan segera rampung.
”Tadi belum disebutin (nama) dan saya juga tidak tanya. Mereka menyampaikan sudah selesai fitand proper test, kemudian siap pada fase berikutnya. Mereka memberikan sinyal supaya saya siap-siap,” kata Anies.
Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta lowong sejak ditinggal Sandiaga Uno yang mengundurkan diri per 10 Agustus 2018. Ia mundur setelah terpilih sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Sejak lowong, Partai Gerindra dan PKS mempunyai hak untuk mengajukan dua nama sebagai pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2018 yang menyebutkan pengganti wakil kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Namun, alotnya perdebatan dan saling klaim kedua partai itu soal partai yang lebih berhak mengirimkan nama pengganti menyebabkan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta masih lowong hingga saat ini, atau sudah enam bulan sejak Sandiaga mengundurkan diri. (STEFANUS ATO)