Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Sebut Idrus Marham Tidak Paham
Oleh
A Ponco Anggoro
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, menyebut mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham tidak memahami pembahasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.
Hal itu diungkapkan Kotjo saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 untuk terdakwa Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald F Worotikan menanyai Kotjo terkait dengan maksud dari pertemuan di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Pertemuan itu dihadiri Idrus, Kotjo, dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
”Saat itu terdakwa juga mendengar percakapan pembahasan proyek itu?” tanya Ronald.
”Oh iya waktu itu ada,” jawab Kotjo.
”Apa sih respons terdakwa waktu itu?” ujar Ronald.
”Sebenarnya pada waktu itu, kami (Kotjo dan Eni) disuruh (Idrus) untuk pulang. Terdakwa bilang mau bicara empat mata dengan Pak Sofyan. Ya saya langsung pulang,” kata Kotjo.
Kotjo mengaku, dirinya dan Eni membahas terkait keberlanjutan dari proyek dan kesepakatan masa kontrolnya bersama Sofyan. Sementara Idrus, disebut Kotjo, tidak ikut terlibat dalam pembahasan tersebut.
Ronald kemudian menanyakan kepada Kotjo perihal apakah dia pernah meminta tolong kepada Idrus untuk memuluskan proyek lewat Sofyan. Kotjo pun membantah hal tersebut.
”Tidak pernah ah, ke Pak Novanto saja tidak pernah. Itu saya cuma minta dikenalin saja cukup. Saya yakin bisa yang paling murah. Kalau Bang Idrus, maaf, terdakwa ngerti juga enggak. Terus terang saja, untuk urusan teknis, beliau gak ngerti apa-apa” kata Kotjo.
Ronald kembali menanyai alasan Idrus hadir dalam pertemuan itu kepada Kotjo.
”Kenapa ada terdakwa dalam pertemuan itu, kan sebelumnya saksi bilang Pak Setnov?” katanya.
Semula Kotjo tidak mengetahui bahwa Idrus turut hadir di sana. Ia hanya diberi tahu Eni bahwa Idrus juga ingin menemui Sofyan.
Dalam perkara ini, Idrus didakwa bersama Eni menerima suap dari Kotjo secara bertahap dengan total sebesar Rp 2,25 miliar. Uang tersebut diberikan agar Kotjo dapat mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Idrus, yang saat itu menjadi penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, juga mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar Rp 2,5 juta dollar AS kepada Kotjo.
Selain itu, Idrus juga meminta kepada Kotjo supaya membantu Eni guna keperluan suaminya yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Temanggung, Jawa Tengah, tahun 2018.
Idrus didakwa dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.