logo Kompas.id
UtamaKetua KPU Kembali Melanggar...
Iklan

Ketua KPU Kembali Melanggar Kode Etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman kembali dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Selain Arief, DKPP juga kembali menjatuhkan sanksi peringatan bagi Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8fT8mOYk0psU0ihBfUkSUf74e4o=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fdkpp-kode-etik-1_1550581289.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad (kanan), memimpin sidang putusan pada Selasa (19/2/2019) di Jakarta bersama Alfitra Salamm (kiri), Ida Budhiati (tengah), dan Teguh Prasetyo (tidak tampak). Dalam sidang itu, DKPP memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dan anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, telah melanggar kode etik.

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman kembali dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Selain Arief, DKPP juga kembali menjatuhkan sanksi peringatan bagi anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mengingatkan, jika pelanggaran terus dilakukan penyelenggara pemilu, itu akan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Sanksi peringatan terbaru dijatuhkan DKPP dalam sidang putusan yang dipimpin anggota DKPP, Muhammad, di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000