Pemprov DKI Masih Mengkaji Sanksi Pengurus Rusunami Bermasalah
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memastikan waktu pemberian sanksi bagi pengurus rumah susun milik atau rusunami yang melanggar hak-hak para warga penghuni. Sebab, regulasi terkait sanksi itu tengah dikaji agar sanksi yang diberikan tetap sesuai dengan peraturan gubernur yang ada.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakarta akan mengkaji lagi sanksi yang akan diberikan kepada pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rusunami (P3SRS). Pemprov juga belum dapat memastikan bisa atau tidak turun langsung mengganti P3SRS yang bermasalah.
"Saya rasa semuanya harus berbasis aturan. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, yang membentuk P3SRS itu adalah pengelola serta pemilik rusunami, jadi kita lihat lagi aturannya," kata dia di kantor Balai Kota, Jakarta, Selasa (18/02/2019).
Saya rasa semuanya harus berbasis aturan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, yang membentuk P3SRS itu adalah pengelola serta pemilik rusunami, jadi kita lihat lagi aturannya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi bagi para pengelola rusunami maupun P3SRS yang tidak memenuhi hak-hak warga.
Menurut Anies, sebagian besar pengguni rusunami di Jakarta menghadapi sejumlah masalah, seperti ada ketidaktransparan mengurus mengurus iuran pengelolaan lingkungan (IPL), pemutusan air dan listrik secara sepihak, hingga larangan mengakses hunian sendiri. Hal ini disebabkan karena P3SRS serta pengelola rusunnya bermasalah.
“Praktek seperti itu mayoritas terjadi di Jakarta, jadi sekarang kami ingin kembalikan. Pengelolaan itu mendasarkan pada prinsip keadilan di mana yang berhak untuk ikut menjadi pengurus adalah warganya,” kata Anies saat berkunjung ke Apartemen Lavande, Senin malam lalu.
"P3SRS itu harus disahkan oleh gubernur dan pengesahannya ada dalam Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Jadi kami tidak akan mengizinkan P3SRS yang bermasalah," ujarnya.
Pasal 1 Ayat 31 pergub itu menyebutkan, pengurus P3SRS adalah kumpulan orang yang dipilih dan ditunjuk, serta diberi amanat oleh anggota untuk menyelenggarakan dan mengelola P3SRS atas benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.
Selain akan mencabut legalitas P3SRS, Anies menyatakan akan memberikan sanksi administratif pencabutan izin usaha dan denda kepada pengelola rusun. Ia menyebutkan, masalah rusun itu harus bisa diselesaikan agar para penghuni bisa mendapatkan kepastian biaya IPL.
"Nantinya, akan lebih banyak hunian vertikal di DKI Jakarta untuk memfasilitasi jumlah penduduk. Oleh sebab itu masalah terkait rusunami harus diselesaikan," kata dia.