JAKARTA, KOMPAS — Tim Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola Polri belum selesai memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor di kompetisi sepak bola nasional. Penyidik mengagendakan pemeriksaan Joko kembali pada Kamis (21/2/2018).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (19/2), di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan, Joko diperiksa sejak pukul 11.00 pada hari Senin (18/2). Penyidik berencana mengajukan 32 pertanyaan kepada Joko. Namun, pertanyaan dihentikan pada pertanyaan ke-17.
”Pukul 03.30, pertanyaan dihentikan karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu. Yang bersangkutan meninggalkan Markas Polda sekitar pukul 07.00. Penyidikan akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Februari 2019, pukul 10.00 di Polda Metro Jaya,” tutur Argo.
Argo mengatakan, pertanyaan yang diajukan tim penyidik berkaitan dengan peran Joko dalam memerintahkan stafnya untuk mengamankan laptop dan dokumen lain di dalam garis polisi. Padahal, barang-barang itu ada dalam penguasaan penyidik dalam kasus pengaturan skor sepak bola nasional.
Saat keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Joko mengatakan, dirinya diperlakukan dengan baik oleh tim penyidik dan satgas. ”Alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk mendengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan,” kata Joko (Kompas, 19/2).
Merusak barang
Argo mengatakan, Joko berperan dalam menugaskan bawahannya untuk merusak barang yang sudah diamankan oleh penyidik. Namun, Argo enggan memberi keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan belum selesai dilakukan. ”Alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut (staf Joko) mengamankan barang. Seperti itu garis besarnya dan itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Argo.
Argo mengatakan, penahanan belum dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Argo juga belum bisa berbicara karena pertanyaan yang diajukan tim penyidik belum selesai diajukan kepada Joko. Pertanyaan yang diajukan tim penyidik juga bisa bertambah, tergantung dari jawaban Joko terhadap penyidik.
Joko ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019. Sejak saat itu, dia tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri. Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah Satgas Antimafia Bola menemukan perusakan barang bukti di Bekas Kantor PT Liga Indonesia yang dibatasi garis polisi.
Satgas Antimafia Bola Polri menggeledah apartemen Joko di Kuningan, Jakarta Selatan, serta Kantor PSSI pada Kamis (14/2) sampai Jumat (15/2) pagi. Dari apartemen Joko, penyidik menyita 75 barang, di antaranya komputer jinjing, gawai, bukti transfer, kartu ATM, dan buku tabungan. (SUCIPTO)