Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggagas pertemuan empat gubernur di Sulawesi dan Maluku mencari solusi penertiban kapal ikan bertonase 30 GT ke bawah di Laut Maluku dan Laut Sulawesi oleh masing-masing daerah
Oleh
Jean Rizal Layuck
·2 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggagas pertemuan empat gubernur di Sulawesi dan Maluku mencari solusi menyusul penertiban kapal ikan bertonase 30 GT ke bawah di Laut Maluku dan Laut Sulawesi oleh setiap daerah. Keempat provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, dan Maluku.
”Masalah wilayah penangkapan dan izin kapal ikan di bawah 30 GT cukup krusial,” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Manado, Selasa (19/2/2019).
Masalah itu menyangkut wilayah penangkapan ikan antarprovinsi. Sejumlah kapal ikan dari daerah Sulut bertonase 10-30 GT yang menangkap ikan di Laut Maluku atau Teluk Tomini diwajibkan mengurus izin di Maluku, Gorontalo, atau Maluku Utara.
”Masalah ini harus diselesaikan di tingkat gubernur sehingga tidak terjadi tumpang tindih izin,” ujar Olly.
Masa, setiap kapal ikan harus mengurus izin penangkapan di tiga provinsi.
Oleh karena itu, lanjutnya, masalah perizinan kapal ikan di bawah 30 GT perlu diselesaikan di tingkat menteri. Pihaknya akan menyurati Menteri Sekretaris Kabinet untuk mengumpulkan para gubernur agar berdialog.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Ronald Sorongan, perizinan kapal ikan untuk ukuran 30 GT ke bawah semestinya hanya satu. Jika kapal ikan itu sudah mengurus izin di Sulut, misalnya, hal itu berlaku juga di provinsi lain.
”Masa, setiap kapal ikan harus mengurus izin penangkapan di tiga provinsi, berapa biaya yang harus dikeluarkan juga menyangkut waktu pengurusan,” katanya.
Penertiban oleh setiap provinsi pada setiap kapal dari daerah lain menunjukkan laut dikapling oleh daerah masing-masing.
Menyangkut masalah perizinan itu, ujar Sorongan, 12 kapal ikan berukuran 30 GT hingga 60 GT di Manado masih menunggu proses izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, Pemprov Sulut telah mengeluarkan diskresi 33 kapal ikan berukuran 30 GT hingga 60 GT.
Diskresi perizinan itu memberikan manfaat dalam hal produksi perikanan dari Sulut. ”Sekarang sedang dijajaki pemberian izin melalui diskresi gubernur untuk kapal ikan berukuran 60 GT ke atas,” ucap Sorongan.
Diskresi itu merupakan terobosan atas kevakuman pengurusan izin setelah pemberlakuan sistem pengalihan pengurusan izin dari sistem manual ke sistem online single submission (OSS) oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, yang diberlakukan Juni 2018.