LSS (20), pembantu rumah tangga yang bekerja di salah satu rumah di Perumahan Arinda Permai, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, diduga membunuh anak yang baru dilahirkannya. LSS mengaku melakukan perbuatan keji tersebut, karena ayah dari anaknya menolak bertanggung jawab.
Oleh
A Ponco Anggoro
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — LSS (20), pekerja rumah tangga yang bertugas di salah satu rumah di Perumahan Arinda Permai, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, diduga membunuh anak yang baru dilahirkannya. LSS mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena ayah dari anaknya menolak bertanggung jawab.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019), mengatakan, jasad bayi yang diduga dibunuh itu ditemukan pada Senin (18/2/2019).
Saat itu, Sutarti, rekan dari LSS yang juga berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, mencium bau busuk dari gudang di belakang rumah.
Sutarti yang coba mencari asal bau busuk menemukan bayi yang sudah tidak bernyawa itu. Dia lantas melaporkannya ke kepolisian.
LSS kecewa kepada pria yang ia sebut suaminya karena tidak bertanggung jawab terhadap kehamilan LSS.
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, LSS sempat mengalami pendarahan tiga hari sebelum jenazah itu ditemukan. LSS mengaku mengalami pendarahan karena terjatuh dari tangga. Dia pun sempat dibawa oleh majikannya untuk berobat ke rumah sakit.
Berangkat dari hal itu, petugas menginterogasi LSS. Dari hasil interogasi, bisa dipastikan bahwa bayi yang ditemukan di gudang merupakan anak LSS. Ketika baru lahir, LSS mengaku membekap bayi itu dengan kain sampai meninggal.
”Alasannya karena LSS kecewa kepada pria yang ia sebut suaminya karena tidak bertanggung jawab terhadap kehamilan LSS,” kata Ferdy.
Polisi masih memastikan benar atau tidaknya LSS sudah memiliki suami karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho menambahkan, LSS melahirkan sendiri di kamarnya, Jumat (15/2/2019). Baik majikan maupun rekan pekerja rumah tangga di rumah itu tidak ada yang mengetahui kalau LSS sedang hamil. Ini karena LSS berbadan gemuk sehingga tak diketahui jika sedang hamil.
Dugaan LSS membunuh anaknya sendiri diperkuat oleh hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang. ”Dari hasil visum diketahui bahwa organ pernapasan bayi tersebut sempat bekerja,” kata Alex.
Identitas orang yang diduga sebagai ayah bayi tersebut sudah dikantongi petugas. Namun, Alex belum bisa mengungkapkan identitasnya karena masih diperiksa oleh polisi. Dalam pemeriksaan, polisi sekaligus mengorek kemungkinan pria itu terlibat dalam pembunuhan yang diduga dilakukan LSS.
Atas perbuatannya ini, LSS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini sesuai dengan Pasal 341 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berulang
Dalam catatan Kompas, kasus pembunuhan terhadap anak terus berulang di Tangerang Selatan. DS (23), ibu kandung bayi, menjadi tersangka atas kematian anaknya yang baru lahir, Fanny Riawan Cantika.
Bayi perempuan berusia 43 hari itu ditemukan tidak bernyawa mengambang di dalam ember abu-abu di rumahnya, Jalan H Sofyan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis, 20 Januari 2013.
DS diduga mengalami depresi karena masalah keluarga. (INSAN ALFAJRI)