JAKARTA, KOMPAS--Meskipun ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan barang bukti, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Joko Driyono dianggap berperan secara institusional mengatur berlangsungnya liga Indonesia. Karena itu, Satuan Tugas Antimafia Bola Polri akan mendalami dugaan keterlibatan Joko dalam kasus pengaturan skor.
”Ada peran secara institusional, yakni mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan. Sebelas orang yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, di antara mereka terdapat juga para perangkat pertandingan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Joko menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua Umum PSSI pada 20 Januari, setelah Edy Rahmayadi mengundurkan diri. Sebelumnya, Joko adalah Wakil Ketua Umum PSSI (2016-2020). Dia juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal PSSI (2013-2015).
Joko menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/2) mulai pukul 11.00, dan berakhir Rabu (20/2) pukul 03.30. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, mengatakan, penyidik berencana mengajukan 32 pertanyaan. Namun, pertanyaan dihentikan pada pertanyaan ke-17.
”Pukul 03.30, pertanyaan dihentikan karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup dahulu. Yang bersangkutan meninggalkan Markas Polda sekitar pukul 07.00. Penyidikan akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Februari 2019, pukul 10.00 di Polda Metro Jaya,” tutur Argo.
Argo mengatakan, pertanyaan yang diajukan tim penyidik berkaitan dengan peran Joko dalam memerintahkan stafnya untuk mengamankan laptop dan dokumen lain di dalam garis polisi. Padahal, barang-barang itu ada dalam penguasaan penyidik dalam kasus pengaturan skor sepak bola nasional.
Linimasa
Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Joko, tim Satgas Antimafia Bola Polri akan membuat linimasa keterlibatan Joko dan tokoh lain dalam kasus pengaturan skor. Oleh karena itu, tim Satgas akan terus mengembangkan berbagai keterangan yang telah diterima dari Joko.
”Kalau timeline kasus sudah jelas dan pemeriksaan sudah tuntas, penyidik akan menentukan, apakah akan dimunculkan laporan polisi baru dan menetapkan tersangka baru,” katanya.
Dedi menjelaskan, terkait kasus perusakan barang bukti, Joko diketahui berupaya menghilangkan alat bukti dalam kasus pengaturan skor antara Persibara Banjarnegara dengan beberapa klub Liga 3 di musim 2018. Meski begitu, ia menegaskan, masih terlalu dini untuk mengaitkan Joko sebagai auktor intelektual dalam kasus pengaturan skor.
Selain itu, tim penyidik juga masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari sejumlah catatan keuangan milik Joko, termasuk uang tunai sebesar Rp 160 juta yang ditemukan di apartemen Joko, pekan lalu.
Dedi mengatakan, Joko diputuskan tidak ditahan setelah penyidik mempertimbangkan secara objektif dan subjektif, dan penyidik tidak khawatir dia melarikan diri. Sementara itu, barang bukti milik Joko yang berkaitan dalam kasus pengaturan skor telah disita seluruhnya.
Joko ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019. Sejak saat itu, dia tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri. Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah Satgas Antimafia Bola menemukan perusakan barang bukti di Bekas Kantor PT Liga Indonesia yang dibatasi garis polisi.
Satgas Antimafia Bola Polri menggeledah apartemen Joko di Kuningan, Jakarta Selatan, serta Kantor PSSI pada Kamis (14/2) sampai Jumat (15/2) pagi. Dari apartemen Joko, penyidik menyita 75 barang, di antaranya komputer jinjing, gawai, bukti transfer, kartu ATM, dan buku tabungan. (SUCIPTO/STEFANUS ATO)