TANGERANG, KOMPAS — Terhitung mulai Rabu (20/2/2019), Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang melakukan sterilisasi dan kanalisasi lajur kiri untuk pengguna sepeda motor di sisi kiri Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, polisi melakukan sterilisasi di sepanjang 3 kilometer ruas Jalan Daan Mogot mulai dari Km 52 hingga Km 55 atau dari Pos A1 hingga Pos Robinson.
”Sterilisasi parkir dan pemberlakuan kanalisasi lajur kiri untuk pengguna sepeda motor,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto kepada wartawan, Rabu.
Sebelum melakukan sterilisasi, kata Juang, pihaknya telah melakukan survei. Secara umum, hari pertama pelaksanaan sterilisasi dan jalur khusus bagi kendaraan sepeda motor berjalan lancar. Meski masih banyak pengendara yang belum paham dengan pengaturan baru itu, penerapan sistem baru tersebut berjalan normal.
Banyak dari pengendara menganggap kehadiran personel Satlantas dalam jumlah banyak dan berbeda dengan hari biasanya di jalanan itu karena ada razia kendaraan. Sebagian pengendara terlihat seperti menghindar dari petugas Satlantas yang meminta agar sepeda motornya masuk ke jalur kanalisasi.
Juang mengakui masih banyak pengendara yang kebingungan pada hari pertama pelaksanaan sterilisasi dan pemberlakuan lajur baru bagi sepeda motor.
”Kendalanya masih banyak pengendara yang menghindar saat petugas mengimbau mereka untuk masuk jalur kiri. Kebanyakan dari mereka menganggap petugas mengarahkan mereka ke jalur kiri karena akan terjaring razia kendaraan bermotor,” kata Juang.
Selain itu, lanjut Juang, masih ada kendaraan roda empat yang parkir di area jalur untuk lajur khusus sepeda motor itu. Namun, petugas Satlantas memberikan penjelasan sehingga mereka bisa mengerti dan mengikuti jalur itu. Ke depannya, lanjut Juang, pihak Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan dan Satpol PP, akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan pemberlakuan aturan ini.
”Jika pelaksanaan sterilisasi dan pemberlakuan kanalisasi untuk lajur khusus ini berjalan sesuai rencana, ke depannya jalur kanalisasi ini akan diperluas dan diperpanjang di sepanjang Jalan Daan Mogot (Kota Tangerang),” ujar Juang.
Selain itu, Juang mengatakan, pihaknya akan memasang rambu penunjuk arah bertalian dengan rencana pelaksanaan pemberlakuan peraturan tersebut. Rambu telah dibuat dan segera dipasang. Dalam waktu dekat, kata Juang, pihaknya akan mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan perencanaan itu.