PADANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, terus mendorong berbagai upaya dalam rangka menangani masalah sampah, khususnya sampah plastik. Mereka mendorong paradigma penanganan dari hulu dengan mengeluarkan kebijakan dan program untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat berkontribusi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Tri Hadiyanto di Padang, Selasa (19/2/2019), mengatakan, dalam penanganan sampah, mereka berkaca pada kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang paradigma penanganan sampah tidak lagi di hilir atau tempat pembuatan akhir (TPA), tetapi di bagian hulu atau sumber awal sampah.
”Jika bisa, (kami ingin) penanganan sampah di Padang secara ekstrem bisa dikatakan bukan TPA atau kalau perlu tidak ada TPA lagi, tetapi sudah habis di rumah tangga,” kata Tri.
Menurut dia, berkaca pada hal tersebut, arah penanganan sampah di Padang mengacu pada dua kebijakan, yakni Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik dan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Padang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perwako No 44/2018 menjadi arah pengelolaan sampah dalam rentang waktu 2018-2025. Arah kebijakannya adalah strategi, program, dan target pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Targetnya, pada 2025, pengurangan sampah sebesar 30 persen dan pengelolaan hingga 70 persen dari angka timbulan sampah. Tahun 2018, timbulan sampah Kota Padang mencapai 640,48 ton per hari.
Sementara Perwako No 36/2018, lanjut Tri, lebih ke aksi dengan sejumlah tujuan, yakni melindungi daerah dari dampak buruk penggunaan kantong plastik, seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, kehidupan masyarakat, serta terpenuhinya keadilan generasi sekarang dan generasi masa depan dalam penggunaan kantong belanja plastik.
Dalam Perwako No 36/2018 ditekankan bahwa setiap pelaku usaha, yakni pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional, wajib mengelola penggunaan kantong plastik. Pengelolaan itu meliputi pembatasan penggunaan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali kantong belanja plastik.
Kantong plastik
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Komunikasi, Informasi, dan Kelembagaan Lingkungan DLH Padang Yenni Lusia menambahkan, perwako tentang kantong plastik masih dalam tahap sosialisasi. DLH sudah mengumpulkan para pengusaha retail, termasuk kafe, untuk menyosialisasikan perwako tersebut. Termasuk memasang stiker berisi ajakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Pantauan Kompas, sejumlah tempat usaha di Padang sudah mulai menggunakan kantong plastik yang mudah terurai. Hanya, jumlahnya masih sedikit dan masih banyak yang menggunakan kantong plastik biasa. Begitu juga dengan kafe yang masih memakai kemasan dan sedotan dari plastik.
Meski masih menggunakan kantong plastik, sudah ada juga pengusaha yang menyediakan tas khusus sebagai alternatif. Christine Hakim, pengusaha oleh-oleh sekaligus pemilik keripik balado Christine Hakim di Padang, beberapa tahun terakhir telah melakukan hal itu. Menurut dia, itu dilakukan dalam rangka mendukung gerakan hijau (go green).
Berbagai program
Menurut Tri, sejalan dengan sosialisasi perwako, mereka juga terus mendorong berbagai program dalam rangka menangani persoalan sampah. Dalam waktu dekat atau bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), mereka menyiapkan sejumlah agenda.
”Pertama, bersama dengan semua kantor organisasi perangkat daerah (OPD), forum komunikasi pimpinan daerah, serta badan usaha milik negara (BUMN), kami akan menandatangani komitmen terkait konsumsi rapat tanpa kemasan plastik. Di perwako itu sudah ada dan sekarang kami pertegas melalui komitmen ini,” kata Tri.
Selain konsumsi rapat tanpa kemasan plastik, komitmen itu juga meliputi dua hal lain, yakni membawa botol minuman (tumbler) sendiri dan gotong royong pada kegiatan Rabu bersih.
”Kami juga akan membuat terobosan baru, yakni para pelajar bisa naik Trans-Padang cukup dengan membayar menggunakan botol atau gelas plastik. Sebagai langkah awal, pada HPSN nanti, akan ada kerja sama antara kami, dinas pendidikan yang membawahkan sekolah, dan dinas perhubungan yang membawahkan Trans-Padang,” kata Tri.
Ia menambahkan, pelaksanaan program itu memang tidak serta-merta dilakukan sesuai penandatanganan. Mengingat hal itu melibatkan banyak pihak,dibutuhkan sosialisasi, termasuk mengenai hal teknis pelaksanaannya.
”Kami mendorong hal ini karena di sana ada unsur pendidikan. Penanganan sampah yang paling utama adalah bagaimana membiasakan anak-anak menghargai dan mengurangi sampah. Selain itu juga faktor ekonomi karena anak-anak tidak perlu mengeluarkan uang tunai lagi,” ujarnya.
Selain dua program itu, mereka juga akan membagikan kotak sampah terpilah ke tingkat RW. ”Jadi, kami mendesain kotak sampah yang dibagi untuk organik dan non-organik. Pada peringatan HPSN di Padang tanggal 26 Februari di kawasan Pantai Padang akan ada penyerahan secara simbolis.
Syafriwati, aktivis lingkungan yang juga penggiat pariwisata di Padang, berharap program-program yang didorong pemerintah kota tidak hanya sebatas seremonial. Namun, benar-benar ada komitmen untuk menjalankannya. Apalagi jika hal itu dikaitkan dengan pariwisata dan sampah selalu menjadi persoalan di Padang.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat benar-benar digandeng karena mereka menjadi ujung tombak penanganan sampah. ”Kalau masyarakat sudah dibentuk cinta lingkungan, tidak akan butuh banyak-banyak lagi petugas untuk bersih-bersih,” ucapnya.