Pemprov Sulut Tolak Perpanjangan Hak 16.000 Hektar Lahan
Oleh
Jean Rizal Layuck
·2 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak lagi memperpanjang 54 lahan berstatus hak guna usaha, yang sebagian besar perkebunan, di provinsi itu. Seluruh lahan tersebut bakal dihibahkan kepada rakyat dalam rangka pemberdayaan ekonomi petani.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kepada wartawan di Manado, Rabu (20/2/2019), mengatakan, sebanyak 54 lahan hak guna usaha (HGU) itu telah ditelantarkan oleh pemegang hak. Luas total seluruh lahan tersebut mencapai 16.000 hektar, sebagian besar berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Lahan itu, ujar Olly, telantar bertahun-tahun. Sementara itu, ratusan ribu petani kesulitan memperoleh lahan. Jumlah petani di Sulawesi Utara sekitar 30 persen dari jumlah penduduk 2,4 juta jiwa.
Dari evaluasi kami, hampir semua lahan HGU di Sulut telantar. Kami bagi-bagi lahan ini kepada rakyat agar terjadi stimulus ekonomi di perdesaan.
Karena itu, semua rekomendasi perpanjangan HGU akan ditolak. ”Dari evaluasi kami, hampir semua lahan HGU di Sulut telantar. Kami bagi-bagi lahan ini kepada rakyat agar terjadi stimulus ekonomi di perdesaan,” kata Olly.
Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang telah membagi-bagi lahan HGU kepada masyarakat dengan luas lahan 1 hektar per keluarga petani. Lokasi lahan berada di Desa Mangkid, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Utara Fredy Kolintama mengatakan, pemberian lahan seluas 515 hektar kepada 515 keluarga itu merupakan sejarah dalam reforma agraria di Tanah Air.
”Di sini lahan diberikan langsung sehingga menjadi aset masyarakat untuk berusaha. Pemerintah juga membangun jalan di sana. Jadi, masyarakat menerima aset dan akses sekaligus. Sertifikat dapat digadaikan ke bank untuk memperoleh pinjaman,” kata Fredy.
Fredy mengatakan, warga harus memanfaatkan lahan itu untuk usaha perkebunan. Pihak BPN akan mengawasi proses pemberdayaan lahan, termasuk melarang pengalihan ataupun penjualan lahan kepada pihak ketiga.
Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Utara Refly Ngantung mengatakan, pemegang HGU di daerahnya sebagian adalah pengusaha perkebunan kelapa, cengkeh, pala, dan vanili. HGU tersebut kebanyakan telah dipegang selama puluhan tahun.
Namun, hanya sebagian kecil dari lahan yang diberdayakan untuk usaha produktif. ”Kami memasukkan dalam kategori lahan telantar apabila pemegang HGU hanya menanam 10 hektar dari 50 hektar yang diperoleh,” kata Refly.