logo Kompas.id
UtamaPenyuap Kalapas Sukamiskin...
Iklan

Penyuap Kalapas Sukamiskin Dituntut Maksimal

Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Jno8oOlwxD9qZPZmJwHxaqiXOM=/1024x733/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190220TAM-01_1550660072.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Fahmi Darmawansyah (kemeja putih), terdakwa dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2/2019).

BANDUNG, KOMPAS – Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap kepada eks-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/2/2019). Terdakwa dituntut maksimal karena pernah tersandung kasus serupa saat menyuap pejabat Badan Keamanan Laut pada 2016 lalu.

“Terdakwa mengulangi perbuatannya karena sebelumnya pernah dihukum dalam kasus korupsi,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan. Hal lain yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pindana korupsi.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000