TANGERANG, KOMPAS — Dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, terdapat 12 kota yang masuk dalam program pembangkit listrik tenaga sampah. Di antaranya Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Di Kota Tangerang, sebenarnya rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sudah pernah mencuat sekitar tahun 2016 dan 2017. Waktu itu, pemerintah pusat menetapkan tiga kota sebagai uji coba program tersebut, termasuk Kota Tangerang dan Kota Bandung.
Lama tidak terdengar perkembangannya, akhirnya pada tahun 2018 keluar Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tersebut.
”Sekarang ini, untuk pembangunan dan pengelolaan PLTSa dilimpahkan ke PT TNG (Tangerang Nusa Global),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Engkos Zarkasyi, Selasa (19/2/2019).
Direktur PT TNG Nanang Hermawan mengatakan, dalam mewujudkan PLTSA, Pemkot Tangerang memberikan kesempatan kepada BUMD untuk mencari mitra kerjasama dalam pengelolaan sampah.
Saat ini, kata Nanang, progres program itu sudah melewati tahap lelang. Dari 54 yang menyatakan minat ikut dalam lelang tersebut, hanya 9 yang lolos verifikasi. Lelang tersebut sudah dimulai sejak September 2018.
”Sekarang ini, dari 9 yang lolos verifikasi sedang dievaluasi. Dari sembilan perusahaan itu, telah dipilih tiga besar perusahaan. Kami tinggal menunggu hasilnya, siapa yang akan menjadi pemenang lelang,” jelas Nanang.
Nanang berharap, dalam waktu tiga bulan ke depan sudah ada hasil dari evaluasi dan pemenang lelang tersebut. ”Mudah-mudahan tahun ini sudah ketemu mitra kerja untuk pengolahan PLTSa. Paling lama, tahun ini PLTsa ini sudah bisa dibangun,” kata Nanang.
Nanang mengatakan, untuk lahan PLTSa yang dibutuhkan seluas 7,2 hektar. Kemungkinan besar, kata Nanang, PLTSa akan dibangun di dua lokasi. Satu di TPA Rawa Kucing untuk pembuatan atau mengolah sampah menjadi bahan bahan baku untuk bahan bakar. Satu lokasi lain untuk tempat pengolahan listrik.
”TPA Rawa Kucing ini, kan, berada di dekat dengan Bandara Internasional Seokarno-Hatta. Ada pembatasan tinggi bangunan, yakni sekitar 46 meter. Sementara untuk proyek ini, membutuhkan cerobong asap hingga ketinggian 70 meter,” jelas Nanang.
Sejauh ini, volume sampah yang masuk ke TPA Rawa Kucing 1.300 ton per hari. Sementara volume sampah yang dibutuhkan untuk PLTSa 1.000-2.000 ton per hari.
Ke depannya, jika beroperasi PLTSa akan mampu menghasilkan 12-20 megawatt dengan perkiraan sampah per hari mencapai 2.000 ton.