JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi Metro Mini merasa angkutan umum konvensional itu sengaja dibiarkan mati perlahan. Namun, meskipun Dinas Perhubungan tidak lagi memperpanjang izin trayek bus yang berusia lebih dari 10 tahun, bus-bus berukuran sedang tersebut masih bebas beroperasi.
Sopir Metro Mini trayek S69 jurusan Blok M-Ciledug, Adi (58), di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019), mengatakan, dirinya tidak memiliki izin trayek. Sejak Desember 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) menolak memperpanjang izin trayek karena bus produksi tahun 1997 itu sudah melewati batas masa pakai.
”Banyak juga bus lain yang permohonan izin trayeknya ditolak, tetapi setiap hari tetap saja beroperasi dengan bebas,” kata Adi.
Sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, batas masa pakai mobil bus ukuran sedang adalah 10 tahun. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak bus Metro Mini berusia lebih dari 20 tahun masih beroperasi.
Kondisi ini membuat sopir Metro Mini dalam posisi terjepit. Surat jalan tidak diberikan, tetapi larangan juga tidak ditegakkan.
Adi merasa pemerintah terkesan tidak mau bersusah payah menyiapkan lapangan kerja baru bagi sopir Metro Mini. Padahal, dalam kondisi Metro Mini yang sekarang sepi penumpang, pemerintah bisa dengan mudah mengajak sopir untuk beralih profesi.
Data Dishub DKI Jakarta pada 2017 menunjukkan, sebanyak 1.041 Metro Mini masih beroperasi di Jakarta. Jumlah itu sudah berkurang 27 persen dari tahun 2016 yang mencapai angka 1.432 Metro Mini.
”Penumpang semakin jarang. Dapat Rp 100.000 saja susah, belum lagi bayar setoran dan beli solar,” kata Adi. Para sopir yang masih bertahan merupakan orang yang tidak memiliki pilihan lain.
Kendala integrasi
Pada 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menawari para sopir Metro Mini bergabung dengan Transjakarta. Namun, kendalanya, banyak sopir Metro Mini tidak dapat memenuhi syarat administrasi pendaftaran. Banyak dari mereka yang memiliki tato dan tidak memiliki ijazah pendidikan.
Informasi dari laman resmi PT Transjakarta menyebutkan, ada beberapa persyaratan khusus menjadi pengemudi, antara lain berusia maksimal 47 tahun, berpendidikan minimal SMP, tidak bertato dan bertindik, tidak buta huruf, tidak buta warna, dan bebas narkoba (Kompas, 21/9/2016).
”Sebenarnya banyak yang mau ikut gabung, tetapi enggak punya ijazah,” kata Nando (22), yang juga sopir Metro Mini trayek S69. Seperti kebanyakan sopir Metro Mini lainnya, Nando juga tidak pernah mengenyam pendidikan hingga jenjang SMP.
Menanggapi hal itu, Country Director Institute for Transportation and Development Policy Yoga Adiwinarto mengatakan, pemerintah tidak bisa mengabaikan jumlah Metro Mini yang hingga kini masih terbilang besar. Kerja sama dengan Transjakarta perlu dilanjutkan dengan mempertimbangkan sejumlah kendala tersebut.
”Hal itu harus diawali dengan ketegasan pemerintah mengandangkan bus yang telah melebihi batas masa pakai. Jika pembiaran terus terjadi, hal itu akan membuat otoritas pemerintah diragukan,” kata Yoga. (PANDU WIYOGA)