Tiga Bekas Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Suap
JAKARTA, KOMPAS — Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (nonaktif) periode 2009-2014 didakwa menerima uang suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemberian uang itu diduga agar mereka memberikan persetujuan laporan anggaran daerah.
Mereka adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar. Abu Bokar didakwa menerima Rp 447,5 juta, Enda Mora sebanyak Rp 502,5 juta, dan Yusuf Siregar sebesar Rp 772,5 juta.
Dugaan penerimaan uang suap yang diterima ketiganya terungkap saat sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/2/2019). Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Joni.
Baca juga: https://kompas.id/baca/utama/2019/02/14/penjara-4-tahun-untuk-mantan-anggota-dprd-sumut/
Jaksa Moh Helmi Syarif mengatakan, ketiganya diduga menerima uang suap terkait dengan kasus pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013.
Adapun tujuan pemberian uang itu agar mereka memberikan persetujuan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014, dan APBD Tahun Anggaran 2015. Selain itu, agar mereka juga menyetujui pengesahan LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
”Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Helmi.
Kelima anggota DPRD itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Proses berlanjut
Terakhir kali, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD. Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut (Kompas.id, 31/3/2018).
Berdasarkan catatan Kompas, KPK terus menelusuri rentetan perkara kasus suap ini. Sebelumnya, pada Maret 2017, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada Gatot, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Gatot terbukti menyuap anggota DPRD Sumut dengan total Rp 61,8 miliar.
Baca juga: https://kompas.id/baca/utama/2019/02/14/lima-anggota-dprd-sumut-terbukti-terima-uang-suap/
Adapun Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun dan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2015 Ajib Shah telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap itu. Sembilan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 lainnya telah divonis 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan penjara, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, Muhammad Afan, Bustami, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Zulkifli Effendi, Budiman Nadapdap, dan Guntur Manurung (Kompas.id, 30/1/2018).
Pada Februari 2019, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (nonaktif) sama-sama divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kelimanya terbukti menerima uang suap dari Gatot.
Mereka adalah Rijal Sirait, Fadyl Nurzal, dan Rooslynda Marpaung, yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, serta Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang menjabat anggota DPRD Sumut dua periode berturut-turut, yaitu 2009-2014 dan 2014-2019.
Rijal, Fadyl, Rooslynda, Rinawati, dan Tiaisah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama dua tahun.
Kasus yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2015 Gatot Pujo Nugroho terkait dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Setidaknya terdapat enam kasus yang menjerat Gatot Pujo dan anggota DPRD Sumatera Utara.
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012, kemudian persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kasus lainnya adalah pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.
Gatot berperan besar dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Sumut dengan total Rp 61,8 miliar. Dana diambil dari potongan 5 persen belanja langsung satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan potongan 7 persen dana bantuan keuangan provinsi pada kabupaten/kota.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan PN Nomor 104/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada Gatot Pujo Nugroho.
Pada 3 April 2018, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dalam perkembangan kasusnya, sejumlah mantan anggota DPRD sudah dijatuhi hukuman. Pada 14 Februari 2019, lima mantan anggota DPRD Sumatera Utara masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(MELATI MEWANGI)