logo Kompas.id
UtamaAturan Tegas Pemecatan ASN...
Iklan

Aturan Tegas Pemecatan ASN Koruptor Dibuat

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARx32gE9l8uN99irh6gW56JyZ4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_A_web_1543504372.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS – Pemecatan terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi berjalan lambat karena keengganan pejabat pembina kepegawaian atau PPK mengeluarkan surat pemberhentian. Agar tak berlarut-larut, pemerintah segera mengeluarkan dua aturan menteri terkait teknis pemecatan aparatur bermasalah itu serta sanksi bagi PPK yang tak taat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (21/2/2019), mengatakan, keraguan PPK mengeluarkan surat pemberhentian disebabkan batas vonis ASN terpidana korupsi yang ditetapkan pengadilan sudah lewat. Selain itu, PPK juga takut dimintai ganti rugi karena selama ini ASN terpidana korupsi masih menerima gaji.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000