Baru Dua Provinsi yang Sudah Rampungkan Rencana Umum Energi Daerah
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·2 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan terus mendorong daerah-daerah agar segera merampungkan Rencana Umum Energi Daerah. Dari 34 provinsi di Indonesia, baru dua provinsi yang telah memilikinya.
Kedua provinsi tersebut adalah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kedua provinsi tersebut telah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai Rencana Umum Energi Daerah. Hal itu disampaikan Jonan seusai Sidang Anggota Dewan Energi Nasional Ke-27 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (21/2/2019).
Jonan menjelaskan, Rencana Umum Energi Daerah tersebut merupakan implementasi Rencana Umum Energi Nasional untuk mengoptimalkan potensi energi yang ada di masing-masing daerah. ”Beberapa daerah sedang persiapan. Ada beberapa yang sudah masuk tahap pembahasan dengan DPRD, ada pula yang sedang menyusun,” kata Jonan.
Ia berharap daerah-daerah lain segera menyusul Jawa Barat dan Jawa Tengah yang telah merampungkan Rencana Umum Energi Daerah tersebut. Jonan juga berupaya meminta dukungan dari Kementerian Dalam Negeri untuk turut mendorong agar daerah segera menyelesaikan peraturan tersebut.
Menurut Jonan, Rencana Umum Energi Daerah ini penting agar tiap-tiap daerah dapat memiliki persiapan matang dalam pemanfaatan energi pada masa depan. Rencana Umum Energi Daerah tersebut disusun berdasarkan potensi energi yang dimiliki masing-masing daerah.
”Kalau di daerah memiliki panas bumi, bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi. Kalau ada daerah yang memiliki sungai-sungai besar, bisa menggunakan hydro (tenaga air). Sementara, daerah-daerah yang memiliki potensi angin besar bisa menggunakan tenaga bayu, seperti di Jeneponto dan Sidrap (Sulawesi Selatan),” katanya.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman mengatakan, secara teknis, sudah ada beberapa daerah yang telah menyusun Rencana Umum Energi Daerah. Namun, beberapa provinsi tersebut belum menjadikan Rencana Umum Energi Daerah tersebut sebagai peraturan daerah.
Dalam Sidang Dewan Energi Nasional tersebut disampaikan Perda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018 yang terbit pada 19 Desember 2018. Sementara, Provinsi Jawa Barat menuangkan Rencana Umum Energi Daerah dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang terbit pada 10 Januari 2019.
Sementara itu, terdapat 24 provinsi telah memiliki Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019 yang dibahas bersama dengan DPRD provinsi. Sementara, terdapat dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, yang menganggarkan Naskah Akademis dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Perubahan di Tahun 2019, tapi belum masuk di Propemperda 2019.
Namun, ada pula enam provinsi yang tidak menganggarkan Naskah Akademis dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi di Tahun 2019. Keenam provinsi tersebut adalah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Papua.