JAKARTA, KOMPAS - Industri perbankan menyambut baik imbauan Otoritas Jasa Keuangan agar bank berkonsolidasi. Namun, konsolidasi perlu dilakukan dengan hati-hati.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah bank di Indonesia mencapai 114 unit. Dilihat dari jenis Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), terdapat 5 bank BUKU 4, 28 bank BUKU 3, 59 bank BUKU 2, serta 22 bank BUKU 1.
Adapun bank berkategori BUKU I memiliki modal kurang dari Rp 1 triliun, BUKU II bermodal Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, BUKU III bermodal Rp 5 triliun-Rp 30 triliun, serta BUKU IV bermodal lebih dari Rp 30 triliun.
Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/2/2019), mengatakan, konsolidasi bertujuan untuk memperkuat nilai tambah dan kapasitas perusahaan perbankan. Bank yang telah berkonsolidasi dapat lebih sehat, kuat, dan berdaya saing tinggi.
Bank yang telah berkonsolidasi dapat lebih sehat, kuat, dan berdaya saing tinggi.
“Konsolidasi dapat dilakukan dengan menggabungkan bank-bank kecil. Ataupun dengan cara menggabungkan bank besar dengan bank kecil dengan cara merger atau akuisisi,” tutur Anggoro.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja menyampaikan, konsolidasi dengan cara akuisisi perlu dilakukan dengan hati-hati. Jenis aset dan perilaku nasabah yang dimiliki bank kecil berbeda dengan bank besar. Oleh karena itu, strategi bisnis yang biasa dianut bank besar tidak serta merta dapat diterapkan pada bank kecil yang telah diakuisisi.
Strategi bisnis yang biasa dianut bank besar tidak serta merta dapat diterapkan pada bank kecil yang telah diakuisisi
“Kalau kami menggunakan standar yang sama, nasabah akan pergi. Pada akhirnya, bank yang melakukan akuisisi yang merugi,” tutur Jahja.
Menurut dia, bank besar yang mengakuisisi bank kecil dapat memfokuskan orientasi bisnis pada nasabah tertentu. Misalnya, bank yang telah diakuisisi dapat digunakan untuk mengelola nasabah wealth management, usaha kecil dan menengah (UKM), atau mikro banking.
Jahja melanjutkan, BCA sedang berada dalam proses penjajakan untuk mengakuisisi satu bank kecil. Saat ini, penjajakan telah mencapai tahap akhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiana pada Selasa (19/2/2019), mengatakan, OJK akan memastikan bank besar yang akan melakukan akuisisi berada dalam kondisi yang sehat.
Bank yang melakukan akuisisi akan berperan sebagai induk sehingga dapat menyalurkan likuiditas ketika bank yang terakuisisi membutuhkan modal. “Ketika sudah berada dalam kondisi sehat, bank dapat langsung melakukan akuisisi tanpa menunggu revisi dari peraturan OJK,” tuturnya.
Adapun OJK sedang mengkaji ulang Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia guna mendorong konsolidasi. (Kompas, 23/1/2019)
Menurut Heru, bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah kategori bank perlu didorong untuk melakukan konsolidasi. Penyaluran kredit dari bank BUKU 1 dan BUKU tidak optimal selama ini karena terbelenggu rasio kecukupan modal (CAR) yang terbatas. Dampaknya, kontribusi bank BUKU 1 dan BUKU 2 terhadap perekonomian Indonesia belum maksimal.