Kotak Suara Keliling Sasar Komunitas WNI di Luar Negeri
Oleh
Rini Kustiasih
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kotak suara keliling di luar negeri yang merupakan salah satu metode pengumpulan surat suara bagi pemilih di luar negeri menyasar dan mendatangi komunitas-komunitas warga negara Indonesia atau WNI. Berbeda dengan dropbox yang pada pemilu sebelumnya diletakkan pada spot-spot tertentu, kotak suara keliling atau KSK ini dibawa dan ditunggui oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Mekanisme pengumpulan suarat suara melalui KSK ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih luar negeri, karena kotak suara diantar langsung ke tempat kerja, tempat tinggal, atau lokasi yang menjadi tempat perkumpulan komunitas WNI di luar negeri. Kehadiran KPPS LN yang mengantar dan menunggui KSK itu juga diyakini akan memperkecil risiko terjadinya kecurangan dalam pemungutan suara dibandingkan dengan peletakan dropbox di pusat-pusat kegiatan WNI.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU juga telah memetakan berapa saja WNI yang akan memasukkan surat suaranya melalui KSK, mengirimkan melalui pos, dan mencoblos langsung di kantor kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) setempat.
“Sedari awal, yakni sejak pendataan pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT) LN, KPU sudah memetakan berapa orang nantinya yang akan menyalurkan suaranya dengan memanfaatkan KSK, mengirim melalui pos, dan mencoblos langsung di kedutaan besar atau kantor perwakilan RI setempat,” katanya, Rabu (20/2/2019) di Jakarta.
WNI bisa memanfaatkan tiga sarana tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya. Dalam pendataannya, KPU sudah memisahkan antara pemilih TPS LN, KSK, dan pos. “Berapa KPPS LN yang dibentuk di masiang-masing KSK, TPS LN, dan pos itu pun sudah diketahui,” kata Pramono.
Hingga saat ini, KPU melakukan rekrutmen anggota KPPS LN. Mereka akan melayani sekitar 2 juta pemilih di luar negeri. KPU berharap kepada WNI yang sudah terdata dalam DPT agar menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Bagi WNI yang belum terdata, atau mau pindah memilih, diharapkan segera melapor ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di masing-masing kantor perwakilan, agar hak pilih mereka tidak hilang.
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, persiapan untuk pemilihan di luar negeri terus dilakukan, karena mereka akan memilih lebih awal, yakni antara 9-14 April 2019. Surat suara untuk pemilih di LN sudah mulai dikirimkan, 17 Februari 2019. Jumlah surat suara yang disediakan untuk pemilih di luar negeri sesuai dengan DPT, dan ditambah dengan dua persen surat suara cadangan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Rahmadanil mengatakan, tiga hal mesti diperhatikan oleh KPU dalam melayani pemilih lua rngeri. Pertama ialah soal perlindungan hak pilih pemilih yang belum terdaftar. Kedua, mengenai distribusi logistik; dan ketiga, soal teknis pemungutan suaranya yang kini memakai tiga cara, yakni melalui KSK, pencoblosan langsung, dan pos.
“Untuk KSK, perlu diatur detil mengenai teknis pelaksanaannya, dan seberapa siap petugas melakukannya. Jam berapa, dan di mana saja KSK itu bisa ditemukan. Bila petugas berkeliling membawa KSK akan sia-sia bila tidak jelas pemilih mana yang akan dituju, atau siapa saja yang akan memanfaatkan KSK itu. Oleh karenanya, perlu sosialisasi masif kepada pemilih luar negeri tentang KSK ini,” kata Fadli.