logo Kompas.id
UtamaLaporan Dugaan Pelanggaran...
Iklan

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Bali Tak Penuhi Syarat

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U1sW74si__b3n_j-R-02MCqyg3Y=/1024x516/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221cokj-bawaslu-baliSILO.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Komisioner Bawaslu Bali memeriksa berkas laporan dari tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Provinsi Bali. Hingga Kamis (21/2/2019), tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno Provinsi Bali tidak mampu menyediakan saksi yang mendukung laporan dugaan pelanggaran pemilu sehingga Bawaslu Bali tidak dapat meregistrasinya.

DENPASAR, KOMPAS – Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Bali I Wayan Koster yang diajukan tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno Provinsi Bali tidak dapat diregistrasi sebagai laporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Penyebabnya, pihak pelapor  gagal melengkapi syarat formal karena tidak mampu menyediakan saksi yang mendukung laporan dugaan pelanggaran pemilu itu.

Sebelumnya, Bawaslu Bali memberi batas waktu kepada tim advokasi Tim Pemenangan Prabowo – Sandiaga Provinsi Bali hingga Kamis (21/2/2019) sore untuk melengkapi laporan mereka pada Selasa (19/2) lalu. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan akan diregistrasi Bawaslu bila memenuhi syarat formal, termasuk dengan menyertakan minimal dua orang saksi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000