Liput Dugaan Penipuan Caleg, Dua Jurnalis Dijerat UU ITE
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua jurnalis Sulawesi Tenggara, Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (Okesultra.com), menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sultra oleh Andi Tendri Awaru, calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional dari daerah pemilihan Kendari-Kendari Barat, yang tidak terima kasus dugaan penipuannya diberitakan.
Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum memuat berita, Fadli dan Wiwid telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara, hingga verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak terkait, baik itu polisi maupun pelapor.
”Penyidik kepolisian terkesan terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Padahal, kasus ini jelas adalah sengketa pers,” kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sultra Asdar Zuula, Rabu (20/2/2019), dalam siaran pers.
Senada dengan Asdar, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Zainal Ishaq mengatakan, keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers. Ancaman terhadap kemerdekaan pers merupakan upaya nyata pengkhianatan semangat reformasi.
”Sebagaimana amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian karya jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Mestinya penyelesaian sengketa pers ini, penyidik menggunakan Undang-Undang Pers dan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Dewan Pers,” kata Zainal.