JAKARTA, KOMPAS — Endang Sri Astuty, anak dari teman dekat Tamin Sukardi, pengusaha yang didakwa menyuap hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba, mengaku pernah menghubungi paranormal untuk membantu kasus Tamin. Inisiatif tersebut dilakukannya agar dapat mengubah pikiran majelis hakim.
Pengakuan itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Tamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Sidang dipimpin oleh hakim Rosmina.
Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Merry Purba agar dia tidak dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang menjeratnya, yaitu kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II ke pihak lain seluas 106 hektar.
Endang mengatakan, dirinya pernah dihubungi oleh panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Dalam percakapan tersebut, Helpandi meminta sejumlah uang. Sebagai balasannya, Helpandi berjanji membantu perkara Tamin. Tamin dapat putusan bebas dan peralihan status tahanan karena alasan kesehatan.
Namun, hal itu tidak pernah dipenuhi oleh Endang. Atas saran dari temannya, dia mencari paranormal yang diharapkan dapat membuat majelis hakim memberikan vonis bebas untuk Tamin. Sebelum itu, dia mencari tahu nama-nama hakim yang menangani perkara Tamin.
”Mau dibawa ke paranormal. Biar didoain supaya bisa berubah pikirannya, enggak jahat lagi, gitu,” ujar Endang.
”Lah, kan, hakim menjalankan tugas di sana, kok, dibawa ke paranormal?” tanya Jaksa KPK Haeruddin.
”Iya, kan, kepengen Bapak kayak gimana gitu. Jadi, kalau ada orang yang ngomong ’ada nih orang pinter bisa kayak gini’ ya udah kita coba ke sana, gitu. Itu inisiatif saya, bukan karena disuruh Bapak (Tamin),” ujar Endang.
”Tidak ada maksud untuk mencelakai hakim lewat guna-guna?” tanya Haeruddin lagi.
”Enggak, saya bukan mengguna-guna,” jawabnya.
”Jadi, saudara meyakini itu bisa mengubah pikiran dan perasaan hakim?” ujar Haeruddin.
”Katanya sih begitu, rupanya kan enggak juga,” ucap Endang.
Untuk diketahui, Tamin Sukardi tetap divonis bersalah oleh hakim. Dia dihukum enam tahun penjara. Kemudian, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukumannya dengan menjatuhkan 8 tahun penjara.
Ditegur
Hakim Rosmina lantas menegur perbuatan Endang. Menurut dia, hakim itu bersidang demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
”Jangan dibawa ke paranormal, ya. Kayaknya kita di sini jalannya enggak ada yang pakai paranormal,” kata hakim Rosmina.
Dalam perkara ini, Tamin bersama dengan Hadi Setiawan didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi. Uang suap sebesar 280.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar. Pemberian uang untuk memengaruhi putusan terhadap kasus Tamin dalam perkara pengalihan tanah negara atau milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar. (MELATI MEWANGI)