Pengakuan Terdakwa Menjadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa
Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, dituntut dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019). Pengakuan terdakwa terhadap perbuatannya menjadi salah satu pertimbangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberikan tuntutan.
Jaksa menuntut Billy dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Henry dituntut penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
”Terdakwa Fitradjaja dan Taryudi mengakui perbuatannya. Kami menghargai itu. Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengakuinya,” ujar jaksa KPK, I Wayan Riana.
Keempat terdakwa dituntut sesuai Pasal 5 Ayat 1 Huruf ”b” Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kedua.
Terdakwa Fitradjaja dan Taryudi mengakui perbuatannya. Kami menghargai itu. Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengakuinya
Dakwaan pertama merupakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf ”a” pada UU yang sama. Pasal tersebut menjelaskan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
”Sebagian besar pemberian (suap) itu diberikan setelah izin keluar. Jadi, kami menyimpulkan kasus ini sesuai dengan dakwaan kedua,” ujarnya.
Dalam membacakan tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah fakta yang diungkap dalam persidangan sebelumnya terkait suap oleh terdakwa kepada Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap dengan total uang Rp 16,18 miliar dan 270.000 dollar singapura.
Proyek Meikarta merupakan pembangunan kawasan komersil, meliputi apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan total luas 438 hektar. Proyek yang dibagi dalam tiga tahapan pembangunan itu dilakukan PT Lippo Cikarang melalui anak perusahaannya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Wayan mengatakan, Billy bertugas mengurus perizinan proyek tersebut. Billy kemudian merekrut Henry, Fitradjaja, dan Taryudi.
Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap dengan total uang Rp 16,18 miliar dan 270.000 dollar Singapura.
”Terdakwa (Billy) berada di belakang layar mengatur pemberian (suap) ini,” ujarnya. Jaksa KPK juga menyinggung peran korporasi dalam kasus ini dengan adanya dokumen pengeluaran bank PT MSU. Menurut jaksa, hal itu semakin menguatkan perusahaan tersebut menjadi sumber uang suap yang diberikan kepada Neneng Hasanah dan pejabat lainnya.
”Permintaan kami bahwa kasus ini dilakukan bersama-sama dengan korporasi. Jadi, kita lihat nanti, menunggu keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Di persidangan sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa juga disebut menerima aliran uang Rp 1 miliar. Namun, saat dihadirkan sebagai saksi, Iwa membantah hal tersebut.
Keempat terdakwa akan mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut. ”Kami akan membacakan pleidoi. Kami meminta waktu satu minggu,” ujar Billy. Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (27/2/2019).