logo Kompas.id
UtamaPengakuan Terdakwa Menjadi...
Iklan

Pengakuan Terdakwa Menjadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ot0tZ9BWlhLOuo_2S4zH4cqBelE=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221TAM-01_1550756839.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, saat menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019). Billy dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

BANDUNG, KOMPAS — Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, dituntut dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019). Pengakuan terdakwa terhadap perbuatannya menjadi salah satu pertimbangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberikan tuntutan.

Jaksa menuntut Billy dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Henry dituntut penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000