Setelah Dua Tahun, Perbuatan Ayah Perkosa Anak Kandung Baru Terungkap
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS—Setelah dua tahun kerap memperkosa anak kandungnya sendiri, perbuatan SMJ (42), warga Telanaipura di Kota Jambi akhirnya terungkap. Perbuatan itu membawanya terancam dijerat hukuman penjara selama 15 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Dover Christian mengatakan perbuatan SMJ dilaporkan oleh paman korban ke polisi setelah korban, sebut saja bernama Bunga (18), mengadu pada ibunya. “Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung menjemput pelaku. Ia tidak melawan saat dibawa untuk diperiksa aparat polisi,” kata Dover, Kamis (21/2/2019).
Kekejian sang ayah memperkosa anak sendiri, lanjut Dover, ternyata sudah sejak 2016, saat Bunga masih berusia 16 tahun. Pertama kali perbuatan itu dilakukan pada siang hari. Bunga yang baru pulang sekolah, kemudian beristirahat di ruang tengah rumah itu. Pada saat itu, ibunya tengah bekerja di luar rumah dan dua saudara lainnya masih di sekolah.
Sewaktu korban beristirahat itulah, SMJ mendekati dan memeluknya. Karena korban kaget dan berusaha melawan, SMJ langsung mengancam sembari mengeluarkan sebilah pisau yang memang telah dipersiapkannya. Dalam kondisi ketakutan, korban diperkosa.
Kepada penyidik, SMJ mengakui perbuatan itu setelahnya ia terus lakukan dua hingga tiga kali setiap pekan. Ia terus mengancam jika korban mengadu pada ibunya, nyawanya akan melayang. Namun, karena tidak tahan lagi, korban tetap mengadukan hal itu kepada sang ibu.
Kepada wartawan, SMJ menyebut perbuatan itu ia lakukan bukan karena ada masalah dalam keluarga. “Saya memang khilaf,” ujarnya. Dover melanjutkan, psikolog akan didatangkan untuk membantu pemulihan psikis korban.
Kasus berulang
Kasus kekerasan seksual inses pada anak telah berkali- kali terjadi di Jambi. Peneliti dari Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, Zarpinah Yenti, mendapati sebagian besar kasus kekerasan seksual inses baru terungkap setelah korban hamil, melahirkan, atau menggugurkan kandungannya. Setelah ditelusuri, banyak korban telah mengalami kekerasan seksual itu selama bertahun-tahun, “Namun sayangnya, mereka tidak berani mengadu,” ujarnya.
Ia menceritakan, di Kabupaten Muaro Jambi, ada anak yang mengalami kekerasan seksual oleh paman dan sepupunya sendiri sejak Kelas II SD hingga SMP. Selama itu sang anak diancam oleh sang paman untuk tidak mengadu pada ibunya. Meski perbuatan keji itu berlangsung lama, baru belakangan perbuatan pelaku terungkap, namun hanya divonis penjara satu tahun.
Namun sayangnya, mereka tidak berani mengadu
Kasus lain, seorang remaja yang diperkosa ayah kandungnya juga di Kabupaten Muaro Jambi. Kekerasan seksual yang dialami membuat sang anak mengalami trauma hingga harus diterapi cukup lama di Rumah Sakit Jiwa Jambi.
Kasus terbaru adalah WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan di Kabupaten Batanghari, Jambi. WA diperkosa abang kandungnya sendiri hingga delapan kali. Sebagai korban pemerkosaan, WA menanggung malu dan beban stigma sosial begitu berat, namun ia justru sempat dibui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian karena berusaha menggugurkan kandungan. Baca juga Anak Terus Menjadi Korban