logo Kompas.id
UtamaSetelah Dua Tahun, Perbuatan...
Iklan

Setelah Dua Tahun, Perbuatan Ayah Perkosa Anak Kandung Baru Terungkap

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_JWj5ho6jby_Uk-T7II4mKrxn9Y=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20180809ITAc.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Koalisi perempuan yang tergabung dalam "Save Our Sister" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.

JAMBI, KOMPAS—Setelah dua tahun kerap memperkosa anak kandungnya sendiri, perbuatan SMJ (42), warga Telanaipura di Kota Jambi akhirnya terungkap. Perbuatan itu membawanya terancam dijerat hukuman penjara selama 15 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Dover Christian mengatakan perbuatan SMJ dilaporkan oleh paman korban ke polisi setelah korban, sebut saja bernama Bunga (18), mengadu pada ibunya. “Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung menjemput pelaku. Ia tidak melawan saat dibawa untuk diperiksa aparat polisi,” kata Dover, Kamis (21/2/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000