Wilayah Penangkapan Diintegrasikan
Perikanan
Pemerintah Integrasikan Wilayah Tangkap di Natuna
Jakarta, Kompas
Pemerintah merencanakan mengintegrasikan area atau wilayah penangkapan ikan di perairan Natuna, Propinsi Kepulauan Riau. Dengan integrasi itu, nelayan Indonesia diharapkan menangkap ikan dengan lebih mudah melalui berbagai akses dan prasarana yang disiapkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (20/2/2019). "Pemerintah menyiapkan dan mengintegrasikan wilayah penangkapan ikan dan basis logistik di Natuna," kata Luhut.
Prasarana yang akan disiapkan itu, lanjut Luhut, antara lain tempat pendinginan ikan dan kapal tanker untuk kebutuhan pasokan bahan bakar dan pengangkutan ikan. Patroli dari TNI Angkatan Laut juga disiapkan untuk menjaga perairan dan para nelayan.
Menurut Luhut, area atau wilayah penangkapan ikan yang terintegrasi itu tidak tumpang tindih dengan wilayah penangkapan ikan yang sudah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Nanti, itu diintegrasikan," katanya.
Bahkan, bisa saja wilayah penangkapan ikan ditambah karena wilayah penangkapan ikan itu mencapai wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE).
Luhut menambahkan, nelayan yang bisa beraktivitas di area penangkapan ikan yang terintegrasi di Natuna itu tidak hanya nelayan dari Kepulauan Riau, melainkan juga nelayan dari daerah lain di Indonesia, seperti nelayan dari Tegal dan Rembang.
Investor
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lambok Nathan mengungkapkan, dalam membangun prasarana seperti tempat pendinginan ikan atau pabrik pengolahan ikan bisa saja pemerintah mengundang investor, terutama investor lokal.
Namun, Lambok belum dapat memastikan waktu realisasi di Natuna. Dengan keberadaan wilayah penangkapan ikan yang terintegrasi, diharapkan di wilayah perairan Natuna semakin banyak nelayan Indonesia yang menangkap ikan daripada nelayan asing beraktivitas di wilayah perairan Natuna.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilai rencana pemerintah membuat area penangkapan ikan yang terintegrasi patut didukung. Area penangkapan ikan yang terintegrasi terkait dengan keamanan wilayah.
"Kalau lautnya sepi atau tidak ada aktivitas nelayan, itu beresiko. Misalnya, risiko pencurian ikan oleh nelayan asing," katanya.
Dengan area penangkapan ikan di Natuna dan armada-armada kapal penangkap ikan yang lebih banyak, lanjut Riza, pasokan pangan yang bersumber dari laut akan lebih besar. "Kita perlu meningkatkan cadangan pangan dari laut," katanya.
Apalagi, konsumsi protein dari ikan terus bertambah. Pada 1998, konsumsi ikan sebanyak 18 kilogram per kapita per tahun. Tahun 2018, konsumsi ikan mencapai 50 kilogram per kapita per tahun.
Riza menambahkan, para nelayan berhak menangkap ikan, tidak hanya di wilayah ZEE, melainkan juga di wilayah perairan internasional. Namun, ia mengingatkan, masyarakat setempat perlu dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan integrasi area penangkapan ikan di Natuna tersebut.
"Jangan sampai kehadiran nelayan dari daerah lain dianggap sebagai pesaing dengan nelayan lokal," katanya. (FER)