logo Kompas.id
UtamaASN Koruptor Belum Dipecat,...
Iklan

ASN Koruptor Belum Dipecat, Negara Rugi Rp 6 Miliar Per Bulan

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fqqsuAnUELhvDz4C3l9BovrYFR4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan itu dihadiri Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch memperhitungkan potensi kerugian negara jika tidak segera memproses pemecatan terhadap sekian ribu aparatur sipil negara terpidana kasus korupsi. Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan tegas dalam mempercepat pemecatan aparatur bermasalah itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, saat dihubungi Jumat (22/2/2019), di Jakarta, mengatakan, negara berpotensi rugi sekitar Rp 6 miliar per bulan atau Rp 72 miliar per tahun. Hal itu karena pemerintah masih menggaji ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang telah diputus hukum berkekuatan tetap atau inkrah atas tindak pidana korupsi.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000