logo Kompas.id
UtamaMenteri ATR/BPN: Polisi Akan...
Iklan

Menteri ATR/BPN: Polisi Akan Tindak Pelaku Pungli Sertifikat Tanah

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P0pXS-NncvdMbV_wMD_8DMtK2h8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG-20190222-WA0005_1550809994.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Penyerahan sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo kepada warga Jaksel di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/02/2019).

JAKARTA, KOMPAS-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta polisi untuk menindak pelaku pungutan liar atau pungli atas pembuatan sertifikat tanah. Sementara itu, hingga saat ini, masih ada sejumlah warga yang tidak tahu terkait biaya apa saja yang harus ditanggung sendiri untuk pembuatan sertifikat sehingga mereka tidak bisa membedakan apakah itu biaya resmi atau pungli.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, tidak ada oknum dari BPN yang terlibat dalam pungli tersebut. Ia menyerahkan masalah penindakan pungli ini kepada pihak kepolisian.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000