logo Kompas.id
UtamaPenerapan Aturan Pemecatan ASN...
Iklan

Penerapan Aturan Pemecatan ASN Lemah

Oleh
Andy Riza Hidayat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fqqsuAnUELhvDz4C3l9BovrYFR4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS - Pemecatan terhadap 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi berjalan lamban karena penerapan aturan yang lemah oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat perlu menguatkan pengawasan dan penegakan aturan, bahkan jika dibutuhkan mengambil alih pemecatan aparatur sipil negara terpidana korupsi.

Pertengahan September 2018, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menpan RB Syafruddin serta Kepala BKN telah meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 ASN terpidana korupsi dengan batas waktu akhir 2018. Data BKN hingga 21 Februari 2019, baru 572 orang yang diberhentikan tidak hormat. Masih ada 1.785 ASN terpidana korupsi yang belum diberhentikan dan mayoritas ASN di pemerintah daerah.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000