Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Gas di Mal Taman Anggrek
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka atas kejadian ledakan di pusat jajanan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (22/2/2019). Penyebab kejadian ini dipastikan sebagai kelalaian prosedur yang tidak dijalankan secara benar oleh pegawai.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, ada 16 saksi kejadian serta 3 saksi ahli yang dilibatkan selama proses penyidikan kasus. Setelah melaksanakan gelar perkara di lokasi kejadian pada Kamis (21/2/2019) malam, polisi menetapkan pegawai teknis instalasi gas berinisial KA dan FA sebagai tersangka.
Hengki mengatakan, kejadian itu disebabkan kesalahan prosedur pengamanan yang tidak dilakukan oleh teknisi. Dari tiga unit pipa gas yang sedang dibongkar untuk keperluan renovasi, ada satu unit yang tidak ditutup sesuai prosedur.
Saksi ahli dari PT Pertamina, Rainier Axel Gultom, menjelaskan, prosedur penutupan unit pipa gas dilakukan dengan dua tahap. yakni menutup saluran dengan pelat penutup (flange) dan menutup tuas dari saluran gas.
Saat proses penutupan saluran gas, teknisi hanya menyediakan dua pelat penutup untuk kebutuhan tiga unit pipa gas. Setelah menutup dua unit pipa gas, teknisi meninggalkan satu unit pipa gas yang hanya ditutup dengan mengandalkan tuas dari saluran saja.
”Cara ini tidak sesuai dengan prosedur keamanan dan riskan menyebabkan ledakan,” kata Rainier.
Hengki mengatakan, satu unit pipa yang tidak ditutup dalam kondisi sempurna itu kemudian ditinggalkan teknisi tanpa pemberitahuan kepada pegawai gerai makanan. Pada saat itu, ada seorang pegawai yang membuka tuas saluran sehingga gas mengalir keluar dari pipa.
”Dari penyelidikan ditemukan kesesuaian antara barang bukti dan informasi sejumlah saksi. Ledakan yang terjadi dipastikan sebagai akumulasi gas yang terkumpul di suatu ruangan tertutup, kemudian terpicu oleh percikan api, sehingga terjadi ledakan,” kata Hengki.
Penetapan itu juga didukung dengan adanya bukti kelalaian tugas yang dilakukan oleh teknisi. Hengki mengatakan, ada bukti pesan digital mengenai penutupan saluran unit pipa gas dengan pelat penutup. Hal itu dikirimkan melalui ponsel oleh deputi kepala pengawas teknis.
Atas kejadian ini, tersangka dapat dikenai Pasal 188 KUHP atau Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan sebuah tempat mengalami kebakaran, atau membuat orang lain mengalami luka berat.
Berlanjut
Menurut Hengki, penyelidikan masih akan terus berlanjut. Hal ini dilakukan sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang oleh pengelola bangunan lain di Jakarta Barat.
”Tidak tertutup kemungkinan jika nanti ada tersangka tambahan karena penyelidikan masih berlanjut hingga tidak ada lagi spekulasi lain mengenai kejadian ledakan,” kata Hengki.
Kejadian ini juga menjadi fokus Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Benni Agus Candra dalam memastikan keandalan bangunan di Jakarta. Hal ini karena kejadian ledakan berkaitan dengan keandalan teknis bangunan sehingga perlu ada pemeriksaan bangunan Mal Taman Anggrek secara lebih lanjut (Kompas, Rabu 20/2/2019). (ADITYA DIVERANTA)