logo Kompas.id
UtamaUrus Sertifikat Tanah, Warga...
Iklan

Urus Sertifikat Tanah, Warga Rorotan Bayar Rp 2,5 Juta

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k68qfvda4rDeFrvIh0VW6bWm9kM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F380DB43F-2B6D-4526-99CF-23E20D30398E_1541741351.jpeg
KOMPAS/NINA SUSILO

Sebanyak 3.000 warga mendapatkan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (9/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah masyarakat Rukun Warga 08 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, harus mengeluarkan uang jutaan rupiah mengurus sertifikat tanah. Padahal, Presiden Joko Widodo menggratiskan biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga RW 008, Pachsya Praznasasmita (59), di Jakarta, Jumat (22/2/2019), mengatakan, dirinya diminta membayar Rp 2,5 juta. Uang itu diberikan kepada Ketua RT 07 secara bertahap pada Juni dan November 2018.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000