JAKARTA, KOMPAS — Indonesia dipastikan masuk kalender MotoGP pada 2021. Kawasan wisata The Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan menjadi tuan rumah ajang balap motor paling bergengsi di dunia itu.
Kepastian itu diperoleh setelah Dorna Sports SL dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengumumkan kerja sama untuk membawa kejuaraan MotoGP ke Indonesia. Grup Dorna merupakan pemegang hak komersial dan TV eksklusif untuk kejuaraan balap motor tersebut.
Penandatanganan kerja sama dilakukan CEO (pejabat eksekutif tertinggi) Dorna Carmelo Ezpeleta dan Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer di kantor Dorna di Madrid, Spanyol, pada 28 Januari 2019.
Kedua belah pihak mengumumkan dua kontrak promoter (promoter’s contracts) secara terpisah, yakni FIM Road Racing World Championship Grand Prix, yang sering disebut dengan FIM MotoGP™ World Championship, dan MOTUL FIM Superbike World Championship.
Senior management dari kedua belah pihak serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Spanyol Hermono MA juga hadir menyaksikan penandatanganan.
Perjanjian itu menegaskan, Indonesia akan menyambut MotoGP dan MOTUL FIM Superbike World Championship pada 2021 di Pulau Lombok, tepatnya di The Mandalika, yang merupakan kawasan pariwisata berskala besar yang terintegrasi.
Ezpeleta mengungkapkan, proyek ini merupakan kerja sama yang unik. Indonesia dengan penggemar MotoGP yang besar bakal menggelar MotoGP di sirkuit perkotaan berkelas dunia.
Ia mengatakan, Indonesia adalah pasar utama MotoGP. Dia meyakini, atmosfer MotoGP akan semakin kuat begitu sirkuit di The Mandalika selesai dibangun.
”Dengan memasukkan Lombok ke kalender WorldSBK, menjadikan penawaran ini lebih menarik lagi bagi penggemar lokal yang akan memiliki dua acara berkelas dunia di daerah itu setiap tahun,” ujar Ezpelata dinukil dari siaran pers.
Abdulbar M Mansoer menambahkan, pihaknya sangat gembira telah bermitra dengan Dorna. ITDC merasa bangga dan sangat senang dapat membawa acara olahraga motor kelas dunia ke The Mandalika, Lombok.
Selanjutnya, kedua belah pihak akan membuat pernyataan tambahan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (*)