Remaja Putri Dicabuli Ayah dan Dua Kakak Kandungnya
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — AG (18), remaja putri asal Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah dan dua saudara kandungnya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami depresi.
Pelaku kekerasan seksual tersebut adalah JM (45), ayah kandung korban, serta SA (24) dan YF (16), kakak laki-laki korban. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor Sukoharjo Inspektur Satu Deddy Wahyudi, Minggu (24/2/2019), mengatakan, polisi menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan seksual dari warga sekitar.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku pada Kamis (21/2/2019). ”Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Deddy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak kekerasan seksual itu diduga telah dialami korban selama satu tahun terakhir. Perbuatan keji itu dilakukan di rumahnya.
Menurut Deddy, selama ini korban memang tinggal bersama ayah dan dua kakak kandungnya. Ibu korban sudah lama meninggal.
Hingga kini, AG masih mengalami depresi akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Korban masih dalam masa pemulihan oleh psikolog. Korban diketahui mengalami keterbelakangan mental.
”Para pelaku memaksa dan mengancam agar korban takut. Tindak kekerasan seksual yang dialami korban ini juga baru terungkap setelah korban didampingi psikolog,” katanya.
Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku kerap mengakses video pornografi melalui gawai. Hal itulah yang mendorong para pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban. Akibat perbuatan itu, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Advokasi Perempuan Damar, pada tahun 2017 tercatat terjadi 540 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Lampung. Sebagian besar pelakunya justru orang terdekat korban, seperti keluarga atau tetangganya.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani menilai, selama ini, hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan tergolong ringan. Bahkan, sejumlah kasus kekerasan seksual kerap tidak ditangani hingga tuntas.
Sely mendesak pemerintah menindak tegas dan memberi hukuman berat kepada para pelaku kekerasan seksual agar memberi efek jera. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan korban. Kondisi psikis korban kekerasan seksual juga sulit dipulihkan.
Andi Lian dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung menuturkan, para pelaku tindak kekerasan seksual umumnya telah terpapar konten pornografi yang tersebar melalui internet. Hal itu yang mendorong mereka melakukan tindak kekerasan kepada keluarga atau orang-orang terdekatnya.
Korban yang selalu diancam takut untuk menceritakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu, dukungan dan perhatian dari warga sekitar sangat dibutuhkan.