Empat juta Pengguna, Indonesia jadi Pasar Narkotika
JAKARTA, KOMPAS - Tidak saja sebagai jalur transit, Indonesia juga merupakan pasar narkotika. Maklum, tercatat ada 4 juta pengguna narkotika di Indonesia saat ini.
Indonesia sebagai destinasi narkotika tercermin dari jumlah kasus narkotika yang ditangani. Sepanjang tahun 2018, Badan Narkotika Nasional mengungkap 914 kasus narkotika/prekursor narkotika dengan 1.355 tersangka serta 53 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan 70 tersangka dan total aset Rp 229 miliar. Polri mengungkap 33.060 kasus narkotika/prekursor narkotika dengan 43.320 tersangka dan tujuh TPPU dengan delapan tersangka.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal (Pol) Heru Winarko, dalam pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Interdiksi Terpadu di Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN, Cigombong, Bogor, Senin (25/2/2019), mengatakan, Indonesia selama ini telah menjadi jalur transit narkotika antar negara. Hal itu tidak terlepas dari posisi Indonesia sebagai jalur transit narkotika dari Asia dan Eropa ke Australia dan Pasifik.
Namun kini, sindikat narkotika juga menjadikan Indonesia destinasi atau pasar potensial karena banyaknya pengguna narkotika yang mencapai 4 juta.
"Pengguna narkotika setidaknya 4 juta jiwa dan harus diantisipasi dan ditekan perkembangannya. Permintaan narkotika besar sehingga pasokan ke Indonesia besar (banyak)," ucap Heru.
Beberapa kasus narkotika yang ditangani awal tahun ini, antara lain Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI AL, dan Kementerian Hukum dan Ham menggagalkan penyelundupan 73,94 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi oleh sindikat internasional di perairan Aceh Utara pada 10 Januari. Kemudian, Badan Narkotika Nasional menyita 24 bungkus sabu seberat 25,85 kg dari sindikat internasional Malaysia–Bireun–Aceh Utara pada 19 Januari.
Baca juga: Wilayah Pinggiran Kota Jadi Tempat Transit Narkoba
Badan Narkotika Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika oleh jaringan Aceh pada 30 Januari. Sebanyak 1,4 ton ganja yang diselundupkan lewat jalur darat dan jalur udara (via kargo) disita petugas gabungan di tiga lokasi berbeda, yaitu kargo Bandara Soekarno Hatta, Depok, dan Bogor, Jawa Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal (Pol) Arman Depari menyebutkan, Indonesia jadi salah satu pasar yang besar. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pengguna dan permintaan narkotika yang besar. Secara otomatis pasokan narkotika ke Indonesia jadi banyak.
"Sekitar 71 jenis narkotika sudah masuk ke Indonesia dan telah ditemukan. Secara keseluruhan ada sekitar 800 jenis narkotika di dunia dan akan bertambah seiring perkembangan ilmu kesehatan. Hal yang paling dibutuhkan sekarang ialah mendeteksi dan mencegah pengiriman narkotika dari luar ke dalam negeri melalui kerja sama antarnegara." kata Arman.
Pada 21 November 2018, Badan Narkotika Nasional menyita empat dus berisi 22 botol cairan yang diduga narkotika Cannabis Sativa. Hasil lab menunjukkan adanya kandungan Cannabidiol dan Dronabinol. Kedua unsur tersebut belum terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun peraturan menteri kesehatan.
Interdiksi
Salah satu upaya Badan Narkotika Nasional memutus sindikat serta mencegah penyelundupan narkotika, yakni mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Interdiksi Terpadu. Interdiksi ialah operasi memutus jaringan sindikat narkotika nasional maupun internasional dengan mencegah, menemukan, menyita, menangkap, dan memproses tersangka sebelum menyelundupkan narkotika.
Pendidikan dan Pelatihan Interdiksi Terpadu dilaksanakan di Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN, Cigombong, Bogor. Kegiatan tersebut berlangsung selama sembilan hari mulai 25 Februari sampai 5 Maret dan diikuti 30 orang perwakilan penegak hukum dari beberapa negara, antara lain Laos, Fiji, Sri Lanka, Filipina, dan Timor Leste. Selain itu, juga diikuti perwakilan kementerian/lembaga, yakni Bea Cukai, Imigrasi, Badan Keamanan Laut, Polri serta Kejaksaan Agung.
Interdiksi ialah operasi memutus jaringan sindikat narkotika nasional maupun internasional dengan mencegah, menemukan, menyita, menangkap, dan memproses tersangka sebelum menyelundupkan narkotika.
Instrukturnya, antara lain Kepala BNN, Deputi Pemberantasan BNN, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Direktur Interdiksi BNN, Direktur Intelijen BNN, Direktur TPPU BNN, Kepala Balai Laboratorium BNN, Australian Border Force (ABF), Australian Federal Police (AFP), dan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC).
Arman menjelaskan, ada tiga area yang perlu diawasi secara ketat karena jadi jalur penyelundupan narkotika. Daerah itu, ialah wilayah perbatasan sebagai pintu masuk lintas batas, jalur laut, khususnya kawasan pantai minim pengawasan dan pelabuhan tikus atau ilegal, serta udara melalui bandar udara dan kargo.
"Berupaya agar narkotika yang diselundupkan ke Indonesia dapat dicegah maupun diketahui sebelum sampai ke tujuan. Pelatihan dan kerja sama untuk samakan pendapat dan persepsi bahwa perbatasan harus dijaga karena narkotika sudah jadi kejahatan lintas negara dengan aktornya sindikat internasional," ucapnya.
Materi yang akan diberikan meliputi situasi dan tantangan narkotika di Indonesia, kebijakan nasional di bidang pemberantasan, strategi kebijakan interdiksi terpadu dan teknik penyelidikan berbasis IT dan analisis intelijen, operasi interdiksi terpadu, NPS, hand writing analysis in dishonesty, shooting lesson, dan lainnya.
Arman menambahkan, penting untuk membangun komunikasi antarpetugas, baik yang sedang beroperasi maupun sedang penyelidikan sehingga informasi dapat diolah tepat waktu.
"Bertukar pengalaman sekaligus informasi sehingga dapat tahu dan paham perkembangan sindikat di luar negeri dan pergerakannya serta modus operandi. Semakin banyak informasi, semakin mudah menginterdiksi," ucapnya.
(FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)