Irwandi Yusuf Disebut Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza mengaku dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 32,454 miliar untuk Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf. Gratifikasi tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Irwandi, yaitu Izil Azhar.
Pengakuan Taufik itu diungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/2/2019).
Taufik menjawab pertanyaan jaksa yang menanyakan kepada Taufik mengenai ada tidaknya gratifikasi dari proyek bersama atau Joint Operation (JO) Nindya Sejati untuk pembangunan Dermaga Sabang, Aceh antara PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya tahun 2007-2012.
Menurut Taufik, Izil Azhar sering meminta bantuan untuk membiayai berbagai hal. Sebelum memenuhi permintaan tersebut, tim JO Nindya Sejati membicarakannya terlebih dahulu di rapat internal.
“Dalam perjalanannya, yang Saudara ketahui sebagai salah satu Board of Management dari JO Nindya Sejati, adakah pengeluaran untuk keperluan Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf?” tanya jaksa Ali Fikri.
Taufik menjelaskan, Izil sering menggunakan nama Irwandi untuk meminta uang. “Alasan itu terkait keperluan dari Pak Gubernur yang harus beliau (Izil) penuhi. Beliau mintanya ke kita-kita,” ujarnya.
Selanjutnya, jika permintaan itu disetujui, uang tunai akan diserahkan ke Izil.
“Pak Izil Azhar menghubungi salah satu dari kita dengan berbagai macam kebutuhan. Lalu, beliau minta (uang) langsung untuk diserahkan ke beliau. Kalau tidak (diberikan), biasanya banyak ancaman. Kita ditunggui hingga datang ke rumah, macam-macam lah,” jelas Taufik.
Masuk pembukuan
Anggaran untuk Irwandi, menurut Taufik, selalu masuk dalam pembukuan pengeluaran JO Nindya Sejati. Dalam catatan itu selalu tertulis untuk Gubernur Aceh, dan diserahkan tunai kepada Izil.
Berdasarkan catatan pembukuan JO Nindya Sejati, total uang yang dikeluarkan untuk Gubernur Aceh dari tahun 2008 hingga 2011, sebesar Rp 32,454 miliar. Dengan rincian, tahun 2008 Rp 2,917 miliar, tahun 2009 Rp 6,937 miliar, tahun 2010 Rp 9,570 miliar, dan tahun 2011 Rp 13,030 miliar.
Dari total uang yang dikeluarkan itu, jaksa lantas mengonfirmasi penjelasan Taufik di berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik mengenai detil jumlah uang yang diterima Irwandi dan Izil. Disebutkan dalam BAP, dari total uang Rp 32,454 miliar, Irwandi menerima Rp 29,89 miliar sedangkan Izil, Rp 2,564 miliar.
Taufik membenarkan keterangannya di BAP.
“Jadi dalam pencatatan itu, ada catatan yang mintanya (uang) besar-besar atau untuk keperluan lain-lain. Namun ada juga permintaan khusus Pak Izil sendiri, dia meminta untuk keperluannya,” kata Taufik.
Selain Direktur Utama PT Tuah Sejati Muhammad Taufik Reza, saksi lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, karyawan PT Nindya Karya Bayu Ardhianto dan Sabir Said, juru bayar PT Tuah Sejati Carbella Rizkan, eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan eks Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ramadhani Ismy.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa bersama Saiful dan Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan kepada Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memberikan persetujuan terkait proyek pembangunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar. Selain itu, Irwandi bersama Izil Azhar didakwa menerima hadiah berupa uang sebanyak Rp 32,454 miliar. Uang itu diterima Irwandi selama menjabat sebagai gubernur Aceh pada kurun waktu tahun 2007 hingga 2012. (MELATI MEWANGI)