MEDAN, KOMPAS — Ratusan pengemudi taksi daring Grab Indonesia kembali berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (25/2/2019). Mereka meminta agar PT Teknologi Pengangkutan Indonesia tidak mengoperasikan armada taksinya di Medan.
Dinas Perhubungan Sumut menegaskan, taksi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan pengemudi individual semuanya ilegal. Masalah menjadi berlarut-larut karena mereka tidak mau diatur pemerintah.
Unjuk rasa dilakukan pengemudi yang merupakan mitra individual dari Grab. Sejak pagi, mereka memarkirkan kendaraannya di Jalan Pangeran Diponegoro yang berada di depan Kantor Gubernur Sumut. Jalan itu pun ditutup total. Arus kendaraan yang seharusnya melalui jalan tersebut dialihkan ke jalan lain.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Mitra Individu Transportasi Online menyampaikan aspirasi mereka dengan berorasi, membentangkan spanduk, dan poster. Mereka meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menindaklanjuti pernyataannya yang sebelumnya mengatakan akan menutup operasi taksi PT TPI di Sumut jika terbukti tidak memiliki izin.
”Kami menagih janji Gubernur yang menyatakan akan menutup PT TPI jika terbukti ilegal. Sampai sekarang, taksi-taksi dari PT TPI masih beroperasi di Sumut. Omzet kami, pengemudi individual, terus menurun,” tutur pemimpin aksi Rahmat Kristian.
Rahmat mengatakan, pendapatan mereka terus berkurang sejak armada taksi dari PT TPI beroperasi di Sumut dalam setahun belakangan. Mereka, yang biasanya bisa mendapat omzet Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per hari, kini hanya memperoleh sekitar Rp 150.000 per hari.
Rahmat menyebutkan, pengemudi taksi PT TPI mendapat prioritas pesanan dari penumpang. ”Jika kami mengetem di tempat yang sama, pengemudi dari PT TPI selalu lebih dulu mendapat pesanan,” ucapnya.
Menurut Rahmat, PT TPI merupakan perpanjangan tangan dari Grab agar bisa mempunyai armada taksi sendiri. Ia pun menyesalkan cara tersebut karena Grab, yang awalnya hanya perusahaan aplikasi, mencoba untuk mempunyai armada.
Adil Purba (66), pengemudi taksi Grab dari Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Sedang, mengatakan, saat ini konflik antara pengemudi individual dan pengemudi dari PT TPI sangat sering terjadi di lapangan. Setiap pagi, kelompok pengemudi individual merazia mobil-mobil yang diduga merupakan taksi dari PT TPI. Armada PT TPI pun sering diminta pergi dari tempat mengetem.
”Saat ini, yang sering terjadi baru adu mulut. Kalau dibiarkan, ini bisa berujung bentrok,” kata Adil.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumut Iswar Lubis menuturkan, keberadaan taksi berbasis aplikasi digital menjadi masalah yang terus berlarut-larut karena penyedia aplikasi dan pengemudi taksi tidak mau diatur pemerintah. Pemerintah sudah beberapa kali mengeluarkan peraturan menteri perhubungan yang mengatur taksi berbasis aplikasi, tetapi selalu digugat.
Keberadaan taksi berbasis aplikasi digital menjadi masalah yang terus berlarut-larut karena penyedia aplikasi dan pengemudi taksi tidak mau diatur pemerintah.
Peraturan terbaru ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Khusus yang diterbitkan pada Desember 2018. Peraturan itu menggantikan dua permenhub sebelumnya.
Iswar mengatakan, mereka kini berfokus melakukan sosialisasi Permenhub No 118/2018 selama enam bulan. ”Pada Mei nanti, kami akan melakukan penindakan pada setiap pelanggaran taksi online,” lanjutnya.
Beberapa substansi yang diatur dalam Permenhub No 118/2019 adalah kewajiban mempunyai izin usaha angkutan umum, izin operasional, memenuhi standar pelayanan minimum, pembatasan kuota armada, serta kewajiban penyedia aplikasi memberikan dasbor digital berisi jumlah armada, armada yang beroperasi, dan mitra pengemudi kepada pemerintah.
Iswar mengatakan, sampai saat PT TPI dan pengemudi individual di Sumut belum mempunyai izin operasional atau izin angkutan umum. Grab juga belum mau melaporkan secara resmi jumlah armada taksi yang beroperasi melalui aplikasi mereka. Padahal, Pemprov Sumut sudah menetapkan kuota taksi berbasis aplikasi di regional Medan, Binjai, dan Deli Serdang maksimal 3.500 unit.
Manajer Cabang PT TPI Medan Dany Wijaya, melalui siaran pers, mengatakan, mereka selalu berupaya mencari solusi terbaik untuk semua pihak. ”Terkait tuntutan sekelompok kecil mitra pengemudi mengenai order prioritas untuk pengemudi PT TPI, hal tersebut tidak benar. Mitra pengemudi Grab dari PT TPI maupun individual memiliki kesempatan sama mendapatkan pemesanan,” ujarnya.
Dany menyebutkan, PT TPI didirikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak memiliki mobil pribadi agar mendapatkan penghasilan sebagai mitra pengemudi berbasis aplikasi melalui sistem sewa mobil.